Bu Kaji Seri ke-17 Bahas Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
KLATEN — #temanpemilih KPU Klaten menyelenggarakan kegiatan Bu Kaji (Rabu Mengkaji) Seri ke-17 pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Klaten tersebut menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, sebagai pemateri dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Keterwakilan Perempuan.”
Dalam pemaparannya, Samsul Huda menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bentuk affirmative action atau tindakan afirmatif, yaitu pemberian perlakuan khusus yang bersifat positif untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif.
Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswi yang berasal dari Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar. Para pemohon menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena norma tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif.
Huda menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewajiban setiap partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, KPU wajib mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Kalau pada pemilu sebelumnya ketentuan keterwakilan perempuan lebih bersifat anjuran karena tidak disertai sanksi yang tegas, maka pada pemilu yang akan datang ketentuan tersebut menjadi wajib untuk dipenuhi. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat konsekuensi yang jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan,” jelas Samsul Huda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih adil, demokratis, dan inklusif, sekaligus memperkuat kesempatan perempuan untuk terlibat dalam lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat DPR maupun DPRD.
Pada sesi diskusi, peserta turut memberikan pandangan terkait pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. David Indrawan mengingatkan bahwa pemenuhan kuota perempuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Jangan sampai pemenuhan kuota keterwakilan perempuan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Yang lebih penting adalah bagaimana perempuan yang terlibat dalam politik benar-benar mendapatkan ruang, kesempatan, dan dukungan untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Herlis Setiyanik menyambut baik putusan tersebut sebagai kabar gembira bagi perempuan.
“Putusan ini menjadi kabar baik karena memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Namun demikian, keterwakilan perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan juga harus diikuti dengan peningkatan partisipasi, kapasitas, dan peran aktif perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi,” tuturnya.
Melalui kegiatan Bu Kaji, KPU Kabupaten Klaten terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perkembangan regulasi dan isu-isu kepemiluan, sekaligus mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.