Sosialisasi

KPU Klaten Sosialisasikan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

KLATEN — #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Keterwakilan Perempuan pada Jumat (19/6) di Aula KPU Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Klaten serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono. Dalam sambutannya, Primus menekankan pentingnya sinergi antara KPU, partai politik, dan Bawaslu dalam menjaga kualitas data partai politik serta memahami perkembangan regulasi kepemiluan yang berdampak pada tahapan pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan kesiapan menghadapi tahapan pemilu. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan juga perlu dipahami bersama agar partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Primus.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Klaten, Budi Sambodo, menghadirkan dua narasumber dari jajaran anggota KPU Kabupaten Klaten. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herlis Setiyanik, memaparkan materi mengenai pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026, termasuk mekanisme dan pentingnya pembaruan data kepengurusan serta keanggotaan partai politik secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda, menyampaikan materi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Ia menjelaskan substansi putusan tersebut serta implikasinya terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan oleh partai politik pada setiap daerah pemilihan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan penguatan terhadap upaya mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon. Oleh karena itu, partai politik perlu memahami substansi putusan ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu yang akan datang,” jelas Samsul Huda.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Klaten berharap partai politik dapat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data secara berkala serta perkembangan regulasi kepemiluan, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 161 kali
🔊 Putar Suara