LAPORAN TANGGAPAN ATAU MASUKAN PENCATUTAN NIK SEBAGAI ANGGOTA PARPOL
Pencatutan NIK oleh partai politik adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang tanpa izin untuk memenuhi syarat keanggotaan partai di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Langkah utama untuk mengatasi hal ini adalah memeriksa status NIK, mengajukan sanggahan, dan melapor ke KPU atau Bawaslu
Cara Cek dan Lapor NIK yang Dicatut
- Cek NIK Online: Buka situs resmi https://infopemilu.kpu.go.id, pilih menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol", lalu masukkan 16 digit NIK Anda.
- Ajukan Tanggapan: Jika nama atau NIK tercantum sebagai anggota partai padahal Anda tidak pernah mendaftar, klik menu tanggapan/masukan pada situs tersebut. [Download Formulir Tanggapan]
- Lapor ke Helpdesk KPU Klaten: Datangi kantor KPU Kabupaten Klaten (Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sungkur Lor, Sekarsuli , Klaten Utara, Klaten) dan lampirkan bukti berupa KTP serta formulir tanggapan
Share this artikel :
Dilihat 53 Kali.