PENGUMUMAN LELANG LOGISTIK PASCA PEMILU TAHUN 2024
Nomor:98/RT.01.3-Pu/3310/2025
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta akan melaksanakan penjualan lelang terhadap Barang Milik Negara berupa : 1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa Logistik Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan kondisi apa adanya.
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Waktu Pelaksanaan
a. Hari / Tanggal : Jum’at / 21 Maret 2025
b. Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
c. Batas Akhir Penawaran : 21 Maret 2025 / Pukul 10.00 waktu server (WIB)
d. Alamat domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
e. Tempat : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten, Jalan Mayor Koesmanto Nomor 25, Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten
f. Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
g. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
3. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
4. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dan disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
6. Pengambilan Obyek lelang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelunasan harga pembelian dan bea lelang.
7. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang.
8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggungjawab atas obyek lelang yang dibeli.
9. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jl. Mayor Koesmanto Nomor 25, Sekarsuli, Klaten Utara, Klaten, pada tanggal 14 s.d 20 Maret pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
10. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
11. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Negara KPU Kabupaten Klaten dengan alamat Jl. Mayor Koesmanto Nomor 25 Sekarsuli, Klaten Utrara, Klaten Telp. (085640307416).
>>>> DOWNLOAD PENGUMUMAN<<<<