KANTOR KPU KABUPATEN KLATEN
KPU Kabupaten Klaten adalah penyelenggara Pemilu yang berkedudukan di Kabupaten Klaten. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Klaten bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
KPU Kabupaten Klaten adalah Lembaga Non Struktural yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri di tingkat Kabupaten yang berada dibawah serta merupakan bagian Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. KPU Kabupaten Klaten dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung-jawab kepada Ketua KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Klaten beralamat di Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Klaten Kode Pos 57432 Telpon (0272) 321494, 322670, Fax (0272) 327200 Wa 085848292777
Email : kpuklatenkab@gmail.com ; sekretariatkpuklaten@gmail.com
Website : www.kab-klaten.kpu.go.id.