Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komisioner/pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Klaten.
Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Klaten dengan alamat Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli;
  2. Surat elektronik dengan alamat: kpuklatenkab@gmail.com;
  3. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh disini 
  4. Whatsapp pada nomor admin : 0858-4829-2777
  5. Formulir Pengaduan Masyarakat melalui Google Form di Link : https://forms.gle/mpXDbrSWby5SVg7J6

Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:

  • Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB)
  • Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,135 Kali.