Berita Nasional

Jeli Rekrut Jajaran Badan Ad Hoc

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menekankan pentingnya keseriusan dalam proses rekrutmen penyelenggara badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan 2024. Keseriusan dibutuhkan agar mendapatkan jajaran badan ad hoc yang berkualitas dan berintegritas.  "Kita harus bisa mencari orang-orang yang benar-benar menjadikan badan ad hoc suatu kehormatan, orang-orang yang ingin bergabung dengan kita, memiliki kesadaran bahwa penyelenggara badan ad hoc sebuah keluarganya," ujar Parsadaan saat mengisi webinar bertema "Peluang dan Tantangan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024" yang digelar KPU Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, secara daring, Senin (4/7/2022).  Parsadaan mengatakan perlu mencari SDM ad hoc yang memiliki kerangka berpikir baik, sehingga mampu menghindarkan diri dari praktek yang dapat mencederai kualitas proses maupun hasil pemilu dan pemilihan. Dan kejelian dalam proses rekrutmen badan ad hoc menurut dia menentukan  hasil dari rekrutmen. Terkait regulasi, Parsadaan mengungkap saat ini KPU RI tengah menyiapkan dua regulasi Peraturan KPU yaknin perekrutan jajaran ad hoc tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat TPS serta PKPU terkait seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota. Dua PKPU ini menurut dia disiapkan untuk menjadi dasar hukum secara lebih teknis dalam rangka perekrutan jajaran penyelenggara pemilu.  Hadir juga dalam webinar ini, KPU Provinsi Banten, KPU Kab. Pandeglang, dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)

KPU Terima Permohonan Buka Akses Sipol 26 Parpol (Hari Ke-4)

Jakarta, kpu.go.id – Empat hari sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima permohonan pembukaan akses Sipol untuk 26 partai politik. Hingga Senin 27 Juni 2022 pukul 17.15 WIB, 26 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses Sipolnya adalah  1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan 18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional 24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya (humas kpu ri)

Sipol Dibuka Hari Ini, Parpol Bisa Akses-Input Data

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Partai politik melalui akun yang dimilikinya dapat menginput datanya masing-masing baik profil, keanggotaan, kepengurusan hingga kantor parpol. “Oleh karena itu pada kesempatan ini penting bagi kami menyampaikan kepada publik bahwa pada hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022) kami mulai membuka akses Sipol,” ungkap Anggota KPU RI Idham Holik yang hadir bersama Anggota KPU RI yang lain, August Mellaz, Parsadaan Harahap serta Yulianto Sudrajat pada Konferensi Pers Peluncuran Aplikasi Sipol, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Dengan dibukanya akses Sipol pada 24 Juni 2022, maka setidaknya partai politik memiliki waktu satu bulan lebih untuk menyelesaikan proses penginputan data. Mengingat pengumuman pendaftaran dilaksanakan 29 Juli 2022 dan dimulainya pendaftaran 1 Agustus-14 Agustus 2022. “Amanat UU 7 Tahun 2017 yang memerintahkan KPU memulai pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” tambah Idham. Sebelumnya Idham menyampaikan, Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” lanjut Idham. Tujuan dari penggunaan Sipol memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu. “Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)

Tantangan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dihadapkan pada tantangan besar melaksanakan tugas sosialisasi, baik Pemilu maupun Pemilihan 2024. Meski demikian prestasi tingkat partisipasi yang baik pada Pemilu 2019 menjadi bukti, ketika ada semangat dan kerja keras maka target yang hendak diperoleh akan tercapai. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menerima audiensi KPU se-DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Kantor KPU RI, Jumat (4/3/2022). Selain Dewa, turut mendampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI Cahyo Ariawan serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo Agust dan Kepala Bagian Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Setjen KPU RI, Yasmine Yuniar. Dewa juga menyampaikan walau ditahap awal bagian partisipasi pemilih belum terlihat hasil kerjanya namun dibagian akhir, masyarakat akan bertanya sejauh mana hasil kerja dari sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. "Tahapan berakhir pasti orang-orang bertanya tentang bagaimana partisipasi masyarakat saat ini,” tambah Dewa. Sementara itu pertemuan ini juga dimanfaatkan oleh KPU se-DKI Jakarta untuk melapor, berkoordinasi bahkan bertanya tentang upaya peningkatan partisipasi pemilih di Pemilu dan Pemilihan 2024. Seperti Anggota KPU DKI Jakarta Marlina yang bertanya tentang tindak lanjut program dan anggaran Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan. Juga Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Nursini yang menyampaikan apresiasi stakeholder atas program KP3 yang direspon positif masyarakat. Cahyo Ariawan merespon pertanyaan terkait kelanjutan program Desa/Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan. Menurut dia program ini masih berlanjut dan KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi pemda untuk mendukung program ini melalui kerja sama. Sementara itu Robby Leo Agustus menyampaikan terkait semangat munculnya Bakohumas. Juga upaya mengevaluasi program ini untuk mengetahui efektivitas dan inovasi. Sedangkan Yasmine Yuniar memperkuat jawaban terkait kelanjutan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Dia mengungkapkan bagiannya sedang menggabungkan  untuk PKPU Pemilu dan Pemilihan untuk terkait pengelolaan Rumah Pintar Pemilu (RPP). Turut hadir Anggota KPU Kota Jakarta Utara Leli Sofyan dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur Tri Endraningsih. (humas kpu james/foto:hilvan)  

Matangkan Wacana Hadirkan Super Apps

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berinovasi menghadirkan Pemilu dan Pemilihan 2024  yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan seluruh sistem informasi dimiliki menjadi satu yakni Super Apps.  “Ini upaya kita untuk membuat pekerjaan-pekerjaan kita lebih mudah, lebih baik dan hasil pemilu bisa diterima masyarakat,” ucap Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam Webinar Seri 3 bertajuk "Strategi Membangun Super Apps untuk Pemilu 2024,” Jumat (26/11/2021).  Ilham menambahkan dengan hadirnya Super Apps diharapkan dapat membantu dan memudahkan pekerjaan petugas badan ad hoc dalam mengadministrasikan hasil pemilu. Sehingga tidak lagi ada petugas badan ad hoc yang kelelahan bahkan hingga meninggal dunia. “Jadi hari ini saya kira kita bisa mendengarkan bagaimana sebetulnya aplikasi yang memudahkan pekerjaan kita, dan bagaimana membangunnya,” tambah Ilham.  Senada Anggota KPU RI Viryan menyebut inisiatif Super Apps ini terinspirasi dari aplikasi PeduliLindungi ditunjang tingginya penggunaan internet di Indonesia dimana usia terbanyak mengakses 16-24 tahun (98 persen).“Hal ini menunjukkan ekosistem atau prasyarat utama menjadi kepentingannya KPU yaitu melayani pemilih itu sudah memungkinkan, ruang digitalnya sudah semakin tinggi,” kata Viryan.  Viryan pun meminta masukan kepada para pihak terkait tujuh hal, pertama masukan agar KPU dapat membuat kerangka hukum pemilu, memberi ruang untuk digitalisasi pemilu khususnya membangun Super Apps. Kedua, membangun organisasi ke teknologi informasi (TI) di internal KPU, ketiga infrastruktur yang dibangun baik menyangkut server cloud. Keempat, keamanan data server cloud, dan keamanan siber.  Kelima terkait anggaran, keenam, literasi digital yang diharapkan melalui Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dan juga melalui satker. “Selain aplikasi terbangun tapi masyarakat sudah memiliki pengetahuan pemahaman yang baik, ini aspek secara utuh,” kata Viryan.  Tribe Leader Vaccination and PeduliLindungi Andri Qiantori menyampaikan Super Apps ini merupakan ekosistem dari banyak aplikasi yang bisa digunakan setiap harinya, di manapun dan kapanpun dibutuhkan. Sebagai percontohan, dia menceritakan pengembangan aplikasi PeduliLindungi yang memiliki banyak persiapan dan terus menerus melakukan perbaikan untuk pengalaman pengguna. Pakar Teknologi dan Informasi Yudistira Dwi WA menyampaikan yang harus dipikirkan KPU terkait autentikasi pengguna dari Super Appsnya atau Know Your Customer (KYC) agar platform tidak dianggap tidak berguna. Yudistira menambahkan tantangan kesenjangan infrastruktur teknologi informasi, literasi digital pegawai KPU, anggota KPU, badan ad hoc, data dan cybersecurity karena aplikasi banyak data yang kumpul dalam SuperApps. Sesi webinar ditutup dengan tanya jawab dipandu oleh Plh. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU RI Andre Putra Hermawan. Turut hadir dalam webinar jajaran sekretariat KPU provinsi, serta KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia. (humas kpu ri tenri/foto: dosen-zoom/ed diR)

Jalankan Proses PAW Sesuai Aturan

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik meminta agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar proses permintaan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku tersebut yakni Peraturan KPU (PKPU) 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) dan penggunaan aplikasi Sistem Manajemen PAW (Simpaw) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se-Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Evi mengingatkan bahwa PAW dapat diproses apabila anggota DPRD yang akan digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima KPU. Menurut Evi, satker perlu melakukan sosialisasi agar pimpinan DPRD dalam mengirim surat permintaan PAW memerhatikan durasi jabatan anggota DPRD yang akan digantikan. Surat permintaan PAW yang dikirimkan pimpinan DPRD kepada KPU harus ditanggapi oleh KPU terhitung lima hari sejak diterimanya. Sebelum memberi tanggapan, kata Evi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota mencatat atau mengarsipkan suratnya dan melakukan penelitian dokumen antara lain SK Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon Terpilih, serta dokumen pendukung lainnya seperti LHKPN. "Ini penting agar prinsip kita yang ingin menegakkan penyelenggara negara bebas KKN salah satu tolok ukur memastikan mereka menyerahkan LHKPN kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu, yaitu KPK," ucap Evi. Ketika selesai melakukan penelitian dokumen dan sudah ditemukan calon PAWnya tetapi ternyata masyarakat memberi informasi terkait calon itu, maka menurut Evi  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetap menanggapi surat itu sesuai batasan waktunya dengan memberi keterangan masih dalam proses klarifikasi kepada partai politik. Klarifikasi ini dilakukan ketika KPU mendapat informasi atau masukan dari masyarakat sehingga dilakukan klarifikasi untuk melihat apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Evi menjelaskan calon PAW yang tidak memenuhi syarat ada tiga kategori yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan beberapa kondisi sesuai peraturan perundang-undangan misalnya ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah, diangkat sebagai anggota TNI, Polri, PNS, berpraktik sebagai akuntan publik, advokasi/pengacara, PPAT, pekerjaan penyedia barang dan jasa berhubungan dengan keuangan negara, sedang menjalani pidana penjara, pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota parpol lain. Dari semua kondisi itu, dibutuhkan dokumen bukti calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dbuktikan dengan surat keterangan, mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan, ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan dibuktikan dnegan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, dan seterusnya. Evi pun berharap satker dapat menjadikan materi yang diberikannya yang sesuai dengan PKPU tentang PAW dijadikan pedoman menghadapi PAW yang berpotensi besar terjadi pada 2022 awal. Rakor dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta menanyakan terkait mekanisme dan contoh kasus memproses PAW diwilayah kerja masing-masing. Evi menegaskan kembali agar bekerja sesuai peraturan undang-undang dan tidak berlebihan dalam memproses PAW. Sistem Manajemen PAW (SIMPAW) Pada rakor ini sekaligus dipaparkan mengenai SIMPAW oleh Kasubag pencalonan DPR ,DPRD dan PAW Setjen KPU RI Yulia Sari. Menurut Yulia, SIMPAW sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan proses PAW penting bagi KPU dalam melakukan transparansi publik. "Kenapa butuh SIMPAW? karena SIMPAW ini bentuk publikasi ke masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap proses PAW yang dilakukan KPU, orang bisa melihat siapa-siapa saja yang diproses PAW dan telah digantikan oleh PAW, terbuka untuk publik," tegas Yulia menjabarkan pentingnya adanya SIMPAW ini. Dalam paparannya, Yulia menjelaskan secara teknis penggunaan SIMPAW ini dengan membedah enam kasus penggunaan SIMPAW antara lain pengelolaan proses PAW memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, pengelolaan proses PAW upaya hukum oleh Anggota DPRD yang diberhentikan, pengelolaan proses PAW klarifikasi calon penggantia antarwaktu dan tindaklanjut hasil klarifikasi, pengelolaan proses PAW lebih dari 1 (satu) orang dalam 1 (satu) surat permintaan PAW, pengelolaan proses PAW calon pengganti antarwaktu berbeda/pindah daerah pemilihan, dan menghapus data PAW yang telah selesai. Rakor ini dihadiri juga Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Yuzalmon dan Gabriel Daulay. Yuzalmon mengatakan PAW perlu diproses secara cermat dan telitik karena jika tidak akan berisiko secara institusi maupun individual. "Memverifikasi kembali soal persyaratan berkaitan dengan PAW ini sebuah keharusan,dilakukan secara teliti dan cemat, karena yang kita kelola ini adalah Lembaga, partai-partai politik," kata Yuzalmon. (humas kpu ri tenri/foto: dok/ed diR)

Populer

Belum ada data.