
Jeli Rekrut Jajaran Badan Ad Hoc
Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap menekankan pentingnya keseriusan dalam proses rekrutmen penyelenggara badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan 2024. Keseriusan dibutuhkan agar mendapatkan jajaran badan ad hoc yang berkualitas dan berintegritas.
"Kita harus bisa mencari orang-orang yang benar-benar menjadikan badan ad hoc suatu kehormatan, orang-orang yang ingin bergabung dengan kita, memiliki kesadaran bahwa penyelenggara badan ad hoc sebuah keluarganya," ujar Parsadaan saat mengisi webinar bertema "Peluang dan Tantangan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024" yang digelar KPU Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, secara daring, Senin (4/7/2022).
Parsadaan mengatakan perlu mencari SDM ad hoc yang memiliki kerangka berpikir baik, sehingga mampu menghindarkan diri dari praktek yang dapat mencederai kualitas proses maupun hasil pemilu dan pemilihan. Dan kejelian dalam proses rekrutmen badan ad hoc menurut dia menentukan hasil dari rekrutmen.
Terkait regulasi, Parsadaan mengungkap saat ini KPU RI tengah menyiapkan dua regulasi Peraturan KPU yaknin perekrutan jajaran ad hoc tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat TPS serta PKPU terkait seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota. Dua PKPU ini menurut dia disiapkan untuk menjadi dasar hukum secara lebih teknis dalam rangka perekrutan jajaran penyelenggara pemilu.
Hadir juga dalam webinar ini, KPU Provinsi Banten, KPU Kab. Pandeglang, dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten. (humas kpu ri tenri/foto: hilvan/ed diR)