
10 Partai Politik di Kabupaten Klaten Menyerahkan Berkas Pengajuan Perbaikan Dokumen Persayaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Klaten Pada Pemilu Tahun 2024
KPU Kabupaten Klaten telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten untuk Pemilu 2024 lengkap dari 10 Partai Politik.
Batas waktu penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Klaten dalam Pemilu 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Selanjutnya KPU Kabupaten Klaten akan melakukan penelitian berkas pengajuan perbaikan dokumen bacaleg yang akan dilaksanakan pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan.
Bagikan:
Telah dilihat 119 kali