Opini

10 SYARAT PILKADA BERKUALITAS Oleh Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten

10 SYARAT PILKADA BERKUALITAS Oleh Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten

Hingga hari ini demokrasi masih diyakini dan diharapkan sebagian besar negara sebagai sistem pemerintahan ideal yang mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Terselenggaranya Pemilu yang berkualitas, teratur, dan damai menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi modern. Kita patut bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga yang mampu menyelenggarakan Pemilu secara teratur dengan keserentakan yang belum ada tandingnya.

Pada 14 Februari 2024 yang lalu, kita telah melaksanakan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sejumlah catatan kritis yang menyertai pesta demokrasi lima tahunan ini, antara lain soal etika politik dan demokrasi, netralitas ASN dan TNI/Polri, politik uang, integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu, dan sebagainya.

Di penghujung proses sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pilkada serentak di 545 daerah di Indonesia. Pilkada menjadi momentum penting perjumpaan antara kepentingan kekuasaan dengan aspirasi dan partisipasi politik warga masyarakat dalam ruang demokrasi di daerah. Pilkada menjadi instrumen politik terjadinya perebutan kekuasaan secara konstitusional.

Nilai-nilai Dasar Demokrasi

Pilkada sebagai bagian dari demokrasi prosedural dianggap sebagai sebuah pilihan yang tepat bagi sebuah negara dengan masyarakat yang sangat plural atau heterogen seperti Indonesia. Adalah benar, Pilkada hendaknya dimaknai dan berfungsi sebagai mekanisme integrasi bangsa. Pilkada yang berkualitas tentulah akan menyatukan berbagai perbedaan aspirasi dan kepentingan politik yang berkembang di tengah masyarakat.

Pilkada yang berkualitas bukan hanya akan menyatukan, namun juga meningkatkan legitimasi politik pemerintahan daerah yang terbentuk. Penyelenggaraan Pilkada yang baik akan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab bagi masyarakat dan masa depan daerahnya.

Pilkada yang berkualitas memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu daerah. Dengan kata lain, dalam Pilkada yang berkualitas sungguh-sungguh diselenggarakan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Dalam Pilkada yang berkualitas, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya.

Tuntutan dan Perkembangan Demokrasi

Setidaknya ada 10 prasyarat yang harus dipenuhi agar Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 sungguh-sungguh berkualitas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, tersedianya regulasi yang adaptif terhadap tuntutan dan perkembangan demokrasi, serta komprehensif untuk menjawab semua permasalahan Pilkada. Dan yang tak kalah pentingnya, segala peraturan perundangan tersebut haruslah tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh kelompok kepentingan.

Kedua, adanya penyelenggara Pilkada yang profesional, berintegritas tinggi, dan inovatif. Tuntutan dan pekembangan demokrasi yang semakin tinggi dewasa ini membutuhkan penyelenggara Pilkada yang tidak hanya profesional, berintegritas, dan inovatif, tetapi juga haruslah tanggap dan cerdas. Penyelenggara Pilkada haruslah memastikan semua warga negara termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas terdata dan terlayani hak politiknya dalam Pilkada.

Ketiga, kompetensi dan komitmen peserta Pilkada yang tinggi dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas untuk melahirkan pemimpin yang cerdas dan amanah. Baik partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan hendaklah mengutamakan kualitas, integritas, dan komitmen pasangan calon yang diusung dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, terjaminnya netralitas birokrasi/ASN, perangkat desa, serta TNI/Polri. Pilkada akan berlangsung dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil jika ditunjang oleh netralitas birokrasi/ASN, perangkat desa, serta TNI/Polri. Tanpa hal itu, maka prinsip-prinsip demokrasi sangat tidak mungkin untuk diwujudkan.

Kelima, berlangsungnya pendidikan politik masyarakat yang baik. Pendidikan politik yang baik akan menghasilkan pemilih yang cerdas dan berintegritas. Tanpa hal ini, maka pemilih akan mudah terpengaruh oleh politik uang, intimidasi, berita bohong, kampanye hitam, dan hal-hal lain yang bersifat manipulatif.

Keenam, adanya komitmen dan dukungan pemerintah daerah, TNI/Polri, dan kelompok-kelompok demokrasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada. Sementara itu, seluruh kelompok masyarakat haruslah terlibat dan dapat menikmati dalam semua tahapan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada.

Ketujuh, terjaminnya keterbukaan informasi publik yang baik bagi masyarakat. Buah dari era reformasi adalah adanya keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan cepat tentang rekam jejak calon, citra diri, visi, misi, dan program kerja pasangan calon yang maju dalam Pilkada.

Kedelapan, adanya fungsi pengawasan dan pencegahan yang baik di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Tidak hanya unsur Bawaslu yang dapat melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan, namun berbagai lapisan masyarakat pun hendaknya berperan aktif dalam Pilkada.

Kesembilan, tersedianya semua logistik Pilkada secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat sasaran. Semua jenis logistik Pilkada seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, dan sarana pendukungan lainnya haruslah tersedia dengan tepat dan baik.

Kesepuluh, semua sistem pendukung Pilkada haruslah tersedia dan berfungsi dengan baik. Sistem aplikasi yang diperlukan untuk mendukung Pilkada seperti Sirekap, Sipol, Siakba, Silog, Sikadeka, Sidalih, serta sarana dan prasarana lainnya haruslah tersedia dan berfungsi dengan baik.

Itulah sepuluh prasyarat yang harus dipenuhi agar Pilkada serentak pada 27 November 2024 yang akan datang dapat terselenggara secara berkualitas. Dengan Pilkada berkualitas, kita masih bisa berharap akan lahir pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. ***


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 804 kali