
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGUATAN DEMOKRASI
Oleh Primus Supriono*)
Beberapa pekan terakhir, isu keterbukaan informasi publik ramai dan hangat dibicarakan oleh banyak orang. Euforia masyarakat pasca-Reformasi hingga gerakan demonstrasi besar dan bergelombang akhir Agustus 2025 lalu, seolah mengendaki keterbukaan informasi yang lebih lebar, bukan hanya sekadar transparan.
Hal itu tentu dapat dimengerti. Sebab, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat yang begitu kuat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah pasca-Reformasi.
Sebagaimana diatur dalam UU KIP, keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan hak asasi warga negara atas informasi dan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahan. Fungsinya adalah untuk memperkuat demokrasi dengan meningkatkan akuntabilitas badan publik, mencegah korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebarluasan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Tidak Semua Informasi Bersifat Terbuka
Namun persoalannya, tidak semua jenis informasi yang dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Ada data pribadi dan kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi publik yang semakin menguat saat ini. Namun demikian, di sisi lain, ada batasannya tentang jenis informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tentu pengecualiannya bersifat ketat dan terbatas.
Sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi informasi. Proses ini mengharuskan badan publik menimbang bahwa menutup informasi tersebut melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
UU KIP memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka dan cepat demi terwujudnya penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang lebih baik dan partisipasi masyarakat yang tinggi.
Di dalam UU KIP, mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan; membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi; serta melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak.
Empat Jenis Informasi
Berdasarkan UU KIP ada empat jenis informasi, yaitu informasi sertamerta, berkala, setiap saat, dan dikecualikan. Informasi sertamerta adalah informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus diumumkan seketika itu juga. Informasi berkala adalah informasi yang diumumkan secara rutin, paling singkat enam bulan sekali, seperti laporan keuangan dan kinerja badan publik. Informasi setiap saat adalah informasi yang harus tersedia kapan saja sesuai permintaan, seperti daftar informasi, kebijakan, dan rencana kerja badan publik.
Sedangkan informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia, meliputi informasi yang dapat menghambat penegakaan hukum, mengganggu pertahanan dan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, serta informasi mengenai data pribadi seseorang. Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang mempertimbangkan apakah kerahasiaan informasi melindungi kepentingan yang lebih besar.
Sifat informasi sertamerta adalah penting dan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Oleh karena itu, badan publik wajib mengumumkan secara seketika tanpa penundaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalkan dampak buruk dari situasi darurat. Contoh informasi sertamerta antara lain bencana alam, ledakan bom, kerusuhan, kebakaran hutan, dan informasi tentang bahaya racun yang terdapat pada makanan.
Sifat informasi berkala adalah informasi yang harus diperbarui dan disediakan untuk publik secara rutin, misalnya paling singkat enam bulan sekali. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan dan mengumumkannya secara berkala. Contoh informasi berkala antara lain laporan keuangan, laporan akhir tahun, informasi kegiatan, serta informasi lain yang diatur oleh undang-undang.
Sifat informasi setiap saat adalah informasi publik yang harus tersedia dan dapat diakses kapan saja. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan informasi ini untuk diakses oleh masyarakat. Contoh informasi setiap saat antara lain daftar seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik (kecuali yang dikecualikan), keputusan dan pertimbangan badan publik, kebijakan-kebijakan dan dokumen pendukungnya, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, serta prosedur kerja layanan masyarakat.
Sedangkan kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP ada 10. Pertama, informasi yang dapat membahayakan negara, meliputi informasi yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.
Kedua, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, termasuk rahasia dagang atau informasi yang dapat merugikan pelaku usaha.
Ketiga, informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi, menyangkut privasi dan identitas individu.
Keempat, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Kelima, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, informasi yang belum dimiliki oleh badan publik.
Keenam, informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman, hal ini mencakup informasi yang secara spesifik dilarang diungkapkan oleh undang-undang lain.
Ketujuh, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, menyangkut hal-hal yang dapat mengganggu perekonomian negara.
Kedelapan, informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, hal-hal yang dapat berdampak negatif pada relasi antarnegara.
Kesembilan, informasi yang mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, informasi yang bersifat personal dan tertutup untuk umum.
Dan kesepuluh, memorandum atau surat-surat antar-badan publik atau intra-badan publik, kecuali jika diputuskan oleh Komisi Informasi atau pengadilan untuk dibuka.
Melalui tulisan ini semoga dapat memberikan sedikit pengetahuan seputar pembicaraan hangat keterbukaan informasi publik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Keterbukaan informasi publik hendaklah dikelola dengan bijak. Sebab, informasi publik yang dikelola dengan baik tentu dapat memperkuat sendi demokrasi kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten).