Berita KPU Kab Klaten

Bu Kaji Seri 11: KPU Klaten Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Sosialisasi Keputusan Nomor 3 Tahun 2026

KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten terus meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel melalui Sosialisasi Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2026 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diikuti oleh segenap pimpinan, jajaran sekretariat, hingga siswa magang dan PKL yang tengah menimba pengalaman di lingkungan KPU Klaten.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Ansori, dalam paparannya menegaskan bahwa keberadaan PPID bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik.
“Kita ingin menyamakan persepsi tentang tugas dan wewenang PPID, memahami alur layanan informasi, serta mencegah potensi sengketa informasi. Keterbukaan informasi adalah bagian dari wajah kelembagaan kita,” ujarnya.

Ansori mengungkapkan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen bersama, Dimana Pembina dan Atasan PPID memiliki peran strategis dalam menetapkan kebijakan akses informasi publik, melakukan evaluasi, hingga memastikan pengelolaan layanan informasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi antara komisioner dan sekretariat ditekankan sebagai kunci utama. 

Sementara itu, bagi jajaran pelaksana dan Tim Penghubung, sosialisasi ini memberikan pemahaman teknis yang lebih mendalam mengenai proses penghimpunan, pengelolaan, pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi. 
Selanjutnya dalam sesi diskusi, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono menyampaikan bahwa penting untuk memahami bagaimana PPID dijalankan. “Ini menjadi penting dan menjadi pemahaman kita bersama, terutama bagi kawan-kawan yang masuk dalam struktur PPID, wajib hukumnya untuk membaca dan memahami Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” ungkap Primus.

Dengan pemahaman yang semakin solid dari seluruh unsur, pelayanan informasi publik diharapkan akan semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ***(vit)

#kpumelayani #bukaji #kpuklaten

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali