Opini

Feminisme Demokratis: Menyalakan Kembali Api Kartini

Bagi sebagian masyarakat, demokrasi masih sering dipahami sebagai pesta lima tahunan. Sebuah pesta yang riuh, meriah, penuh janji. Disisilain, sering terdengar berbagai jargon demokrasi modern yang menjanjikan kesetaraan, kebebasan, dan partisipasi rakyat – terutama perempuan. Tapi, apakah memang demikian yang dirasakan oleh masyarakat, dan apakah demokrasi telah sungguh memberi ruang yang adil bagi semua, terutama perempuan?

Pada titik inilah pemikiran Raden Ajeng Kartini menemukan relevansinya kembali, bukan sekadar sebagai simbol emansipasi, tetapi sebagai fondasi etik bagi demokrasi yang lebih adil, manusiawi, sekaligus sebagai buah pikiran yang gagasannya mampu menggugah zaman.

Kartini hidup dalam kungkungan tradisi yang membatasi gerak perempuan. Namun dari ruang yang sempit itu, justru ia mampu melahirkan pemikiran yang luas, sebagaimana ia tuangkan dalam karya Habis Gelap Terbitlah Terang, dengan sebuah kalimat: “Kami ingin menjadi manusia yang merdeka, bebas berdiri sendiri.”

 

Kalimat ini jelas bukan kalimat sederhana, apalagi disuarakan oleh seorang kartini pada eranya saat itu. Bahkan kalimat ini dapat dimaknai sebagai buah pemikiran yang “radikal”. Ia menempatkan perempuan sebagai subjek yang memiliki kehendak, bukan sekadar pelengkap dalam struktur sosial. Kartini tidak saja berbicara tentang feminisme dalam istilah modern, namun gagasannya lebih luas dari itu. Kartini sedang bersuara tentang pendidikan, kebebasan berpikir, dan martabat perempuan yang merupakan benih awal bagi apa yang kini kita kenal sebagai feminisme demokratis.

Setelah lebih dari satu abad pasca era Kartini, demokrasi Indonesia telah memberi perempuan hak pilih, akses pendidikan yang lebih luas, bahkan ruang dalam politik. Namun, apakah itu sudah pada tataran ideal?

Fakta menunjukkan bahwa perempuan sudah mampu mengambil peran di berbagai peran publik, bahkan dalam pengambilan keputusan menyangkut keputusan bangsa dan negara. Akan tetapi sepertinya masih belum berbanding lurus dengan kuantitas Perempuan itu sendiri. Banyak diantara perempuan hadir dalam angka, tetapi belum sepenuhnya dalam pengaruh. Hal ini seolah menjadi sebuah paradok bahwa demokrasi dan tatanan sosial kita sudah mengakui kesetaraan, tetapi belum sepenuhnya mewujudkannya.

Kritik semacam juga pernah disampaikan oleh John Stuart Mill yang menyebut bahwa ketimpangan antara laki-laki dan perempuan bukan hanya tidak adil, tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat. Dalam The Subjection of Women, ia menegaskan bahwa dominasi satu jenis kelamin atas yang lain adalah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan oleh kebiasaan.

Legalitas sosial semacam ini sebenarnya sudah dipahami oleh Kartini saat itu. Apalagi Ia dikepung oleh nilai-nilai sosial dalam konteks budaya dan tradisi yang sangat kuat pada era itu. Kesadaran ini Ia tuliskan dalam sebuah kalimat:” Adat kebiasaan yang mengikat kami begitu kuatnya, sehingga kami tidak berani melanggarnya”.

Kutipan ini penting untuk dibaca ulang dan diterjemahkan secara lebih bijak pada era saat ini. Sebab persoalan perempuan tidak hanya soal hukum atau kebijakan, tetapi juga soal budaya, norma, dan cara pandang yang diwariskan lintas generasi. Kartini sedang menunjukkan bahwa perjuangan perempuan bukan hanya melawan sistem politik, tetapi juga struktur sosial dan budaya yang mengakar.

 

Menjaga Nyala Semangat Kartini

Kartini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan energi yang terus dinyalakan. Feminisme demokratis mengajak kita untuk tidak hanya merayakan pemikiran Kartini setiap tahun, tetapi menghidupkan gagasannya dalam kebijakan, pendidikan, dan praktik sosial.

Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberi ruang bagi semua suara - termasuk suara Perempuan, sebagaimana Kartini pernah tulis dengan penuh harap: “habis gelap terbitlah terang”. Kalimat ini sejalan dengan apa yang pernah ditulis oleh Amartya Sen yang menyatakan bahwa “Development requires the removal of major sources of unfreedom”. Ketika perempuan masih mengalami ketidakbebasan (baik dalam akses pendidikan, ekonomi, maupun politik) maka demokrasi belum sepenuhnya hidup.

Dalam konteks Indonesia hari ini, demokrasi tidak cukup dijalani secara prosedural dengan melalui pemilu, partai, dan prosedur lainnya, tetapi harus menjadi demokrasi yang inklusif. Semangat Kartini mendorong pendidikan dan keadilan gender yang setara sebagai alat inklusifitas.

 

Kartini dan Kesadaran Emansipasi

Dalam salah satu kutipan dalam kumpulan suratnya yang kemudian dibukukan dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menuliskan keresahan sekaligus harapannya terhadap nasib perempuan. Kartini pernah menyatakan “Kami ingin menjadi manusia yang merdeka, bebas berdiri sendiri, tidak bergantung kepada orang lain”. Kalimat ini bukan sekadar kritik apalagi sebuah keluhan, tetapi sebuah deklarasi bahwa perempuan adalah subjek, bukan objek dalam kehidupan sosial dan politik. Dalam konteks demokrasi modern saat inipun perempuan selayaknya memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan baik di ruang domestik maupun publik.

Demokrasi, sebagaimana dijelaskan oleh John Stuart Mill, adalah sistem yang menjunjung kebebasan individu dan kesetaraan hak. Dalam karyanya The Subjection of Women, Mill menegaskan: “The legal subordination of one sex to the other is wrong in itself”, bahwa penundukan hukum satu jenis kelamin kepada jenis kelamin lainnya adalah salah keliru pada dirinya sendiri. Namun, realitas menunjukkan bahwa demokrasi kadang masih mengalami bias gender. Representasi perempuan dalam politik belum merata, akses terhadap pendidikan dan ekonomi masih timpang, dan suara perempuan kerap terpinggirkan. Di sinilah pemikiran Kartini menjadi kritik yang tajam sekaligus solusi yang relevan.

Feminisme demokratis bukan hanya tentang kesetaraan hak, tetapi juga tentang keadilan substantif, yaitu tentang bagaimana perempuan benar-benar bisa hidup setara dalam praktik, bukan hanya dalam hukum. Jika dibaca lebih dalam, pemikiran Kartini tidak berhenti pada emansipasi formal, melainkan mengandung beberapa sisi feminisme yang justru semakin relevan di era demokrasi modern. Ada beberapa hal yang bisa kita baca dan terjemahkan dari pemikiran Kartini sebagai sebuah praktik baik untuk kehidupan demokrasi saat ini.

 

Pertama, feminisme berbasis pendidikan sebagai pembebasan.

Kartini percaya bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk memerdekakan perempuan dari ketergantungan. Bagi Kartini, perempuan yang terdidik bukan hanya akan mengubah dirinya, tetapi juga membentuk generasi yang lebih sadar. Dalam demokrasi hari ini, gagasan ini masih sangat kuat. Kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Pendidikan dan literasi warganya, termasuk perempuan.

 

Kedua, feminisme kesadaran diri (self-awareness).

Kartini tidak sekadar menuntut hak, tetapi juga membangun kesadaran dalam diri perempuan untuk berani berpikir dan bersuara. Ini sejalan dengan pemikiran Simone de Beauvoir yang menyatakan bahwa perempuan “dibentuk” oleh konstruksi sosial. Artinya, kesadaran adalah langkah awal untuk keluar dari ketidakadilan.

 

Ketiga, feminisme kultural - mengkritik tanpa tercerabut dari akar.

Kartini tidak menolak budaya secara total, tetapi mengkritiknya dengan halus dan reflektif. Ia menunjukkan bahwa perubahan tidak harus selalu konfrontatif, tetapi bisa melalui pemaknaan ulang tradisi. Dalam konteks Indonesia yang plural, pendekatan ini menjadi sangat relevan untuk membangun demokrasi yang inklusif tanpa kehilangan identitas.

 

Keempat, feminisme kemanusiaan (humanistik).

Kartini tidak memperjuangkan perempuan untuk mengalahkan laki-laki, tetapi untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan pemikiran Amartya Sen yang menekankan bahwa pembangunan adalah proses memperluas kebebasan manusia. Dengan kata lain, perjuangan perempuan adalah bagian dari perjuangan kemanusiaan yang lebih luas.

 

Kelima, feminisme partisipatif dalam ruang publik.

Meskipun hidup dalam keterbatasan, Kartini telah membayangkan perempuan sebagai bagian dari ruang publik dalam proses berpikir, berdiskusi, dan berkontribusi. Hari ini, semangat itu perlu diterjemahkan dalam bentuk keterlibatan nyata perempuan dalam politik, kebijakan, dan kepemimpinan, bukan sekadar pelengkap representasi.

 

Dengan demikian, memperjuangkan perempuan dalam demokrasi bukan sekadar agenda kelompok, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan demokrasi itu sendiri. Kartini tidak pernah berbicara tentang kuota politik atau indeks kesetaraan gender. Namun ia berbicara tentang sesuatu yang lebih mendasar yaitu martabat manusia. Maka, memperingati Kartini tidak cukup dengan mengenakan kebaya atau mengutip kata-katanya. Yang lebih penting adalah menghidupkan kembali semangatnya, keberanian untuk berpikir, keberanian untuk melampaui batas, dan keberanian untuk menuntut keadilan sehingga tercipta situasi Habis gelap terbitlah terang”. Terang tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan terus-menerus, oleh mereka yang percaya bahwa keadilan bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus diwujudkan. Untuk mewujudkan ini, juga sangat bergantung pada kesadaran, kesiapan dan sumber daya para perempuan itu sendiri.

 

Bacaan penunjang

  • Door Duisternis tot Licht (Dari Kegelapan Menuju Terang) (1911) oleh J.H. Abendanon diterjemahkan oleh Armijn Pane menjadi "Habis Gelap Terbitlah Terang",
  • The Subjection of Women (1869) karya John Stuart Mill.
  • The Second Sex (1949) karya Simone de Beauvoir
  • Development as Freedom (1999) karya Amartya Sen

*Kadiv. Sosdiklihparmas dan SDM

KPU Kabupaten Klaten

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 761 kali
🔊 Putar Suara