
Demokrasi dan Keadilan Lingkungan
Demokrasi dan Keadilan Lingkungan
(Refleksi Baik Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia)
Muhammad Ansori*
Demokrasi dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang sebenarnya berkaitan sangat erat, Meskipun jarang diangkat pada isu-isu publik, kecuali pada saat momen atau kejadian yang berkaitan langsung dengan masalah atau peringatan-peringatan hari yang berkaitan dengan lingkungan. Padahal yang perlu disadari bersama adalah bahwa sebenarnya keadilan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dari demokrasi yang berkelanjutan. Tanpa keadilan lingkungan, demokrasi akan rapuh dan tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya.
Sebagai contoh, pada program makan bergizi gratis (MBG) yang sedang di gencarkan oleh Pemerintah saat ini, selain membutuhkan perencanaan juga memerlukan strategi pelaksanaan yang matang karena akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur yang salah satu aspek pentingnya adalah ketersediaan dan kesiapan terkait lingkungan, apalagi ketika berbicara tentang keberlanjutan program pada jangka panjang mendatang. Salah satu hal penting yang menjadi faktor utama program ini adalah tentang ketersediaan bahan makanan bergizi yang berasal dari hewan maupun tanaman. Kedua bahan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung akan berkaitan erat dengan penyiapan lingkungan, alam yang mendukung ketersediaan dan keberlangsungan bahan utama agar program MBG ini akan berjalan secara berkelanjutan.
Jika tidak dilakukan penyiapan sampai pada berbagai hal penunjang ketersediaan bahan utama tersebut, maka daya tahan program tersebut dimungkinkan tidak bertahan lama karena kurangnya bahan utama atau harus melakukan impor yang menambah anggaran yang cukup besar. MBG hanya salahsatu contoh bahwa program kebijakan tidak bisa berdiri sendiri dan selalu terkait dengan kebijakan lain, diantaranya adalah kebijakan tentang lingkungan.
Sebagai contoh lain adalah kebijakan tentang pembukaan investasi diberbagai bidang, juga harus siap dengan resiko lingkungannya. Kebijakan membuka peluang pendirian pabrik harus siap dengan dampak limbah pabriknya, penambangan harus diantisipasi dampak kerusakan lingkungan, pembangunan fisik seperti pengaspalan, pembangunan jalan bebas hambatan atau betonisasi jalan harus diimbangi dengan kesiapan tentang ancaman banjir karena berkurangnya resapan air.
Meskipun kita sama-sama tahu bahwa segala proses pembangunan tersebut sudah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau kajian semacamnya, akan tetapi fakta dilapangan masih kita jumpai adanya dampak kebijakan yang berefek terhadap peristiwa-peristiwa kebencanaan dan kerusakan lingkungan.
Berkaca dari berbagai perencanaan, program, analisa dampak dari sebuah kebijakan yang masih banyak membawa dampak resiko kurang baik – khususnya terhadap lingkungan, maka perlu adanya kajian strategi yang lebih imparsial. Kebijakan, program, pembangunan tidak lepas dari proses dan pola hidup proses kehidupan berdemokrasi yang berjalan.
Beberapa penjelasan yang bisa disampaikan mengenai hubungan antara demokrasi dan keadilan lingkungan, antara lain adalah:
- Prinsip demokrasi yang mendukung keadilan lingkungan.
Diantara prinsip demokrasi yang berlaku adalah adanya peran dan partisipasi masyarakat. Proses berdemokrasi harus memberikan ruang bagi partisipasi warga dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Warga yang dimungkinkan terdampak kebijakan lingkungan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan suara dan keprihatinan mereka. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel.
Di Indonesia, ini dapat diwujudkan melalui konsultasi publik, musyawarah desa, dan mekanisme pengaduan. Partisipasi warga dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sangat penting untuk memastikan keadilan lingkungan. Bukan hanya membuka ruang masyarakat untuk terlibat pada proses pembuatan kebijakan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan bahkan sampai pada praktik-praktik baik sebagai subyek penjaga dan pelestarian lingkungan. Sementara diberbagai lingkungan masyarakat, praktik-praktik baik ini sudah banyak dilakukan dan dijaga melalui berbagai tradisi, norma adat dan semacamnya.
Prinsip kedua yang jadi bagian penting dari demokrasi adalah prinsip persamaan. Prinsip ini menuntut perlakuan yang adil bagi semua warga negara, termasuk dalam hal akses terhadap sumber daya alam dan perlindungan dari kerusakan lingkungan. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kelompok tertentu. Adanya kelompok-kelompom masyarakat yang ikut peduli baik secara kesadaran maupun karena faktor lain harus mendapat perhatian dan keterlibatan yang lebih. Sebagai contoh, keberadaan masyarakat adat, komunitas lingkungan hidup harus dilibatkan sejak proses analisa dilakukan. Hal ini karena dalam praktiknya, komunitas atau kelompok ini lebih mengenal dan menguasai kondisi lingkungan terkait karena mereka bersentuhan dan menjaga langsung atas lingkungan yang mereka singgahi atau menjadi konsentrasi isu yang mereka jaga, yang kadang sulit ditemukan pada teori-teori lingkungan dari proses akademis.
Selain kedua hal diatas, Pemerintah dan korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yang berdampak pada lingkungan sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap akuntabilitas kepada publik atau masyarakat. Mekanisme pengawasan yang efektif oleh masyarakat pelaku, penjaga dan komunitas terkait harus didorong, dilibatkan dan dikuatkan selain pengawasan yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti peradilan maupun media massa. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat seringkali lebih jeli karena mereka lebih sering bersentuhan langsung.
- Antisipasi dan melawan tantangan dalam upaya mewujudkan keadilan lingkungan.
Kelompok penguasa, kekuatan korporasi maupun elite politik, memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan. Bahkan tidak jarang kekuatan pengaruh mereka lebih besar dari masyarakat pemangku dan penjaga lingkungan itu sendiri. Sementara, kepentingan mereka lebih beragam dibanding dengan masyarakat yang selama ini menjaga dan bersentuhan langsung dengan kondisi dan situasi lingkungan yang mereka jaga langsung. ‘
Untuk itu, kepentingan penguasa dan korporasi ini perlu dikontrol dan dikendalikan oleh berbagai atauran undang-undang yang sebelumnya sudah disusun berdasarkan keterlibatan dari masyarakat. Jika tidak, bukan tidak mungkin kepentingan ekonomi, kekuasaan atau kepentingan lain bisa mengalahkan kepentingan pelestarian lingkungan itu sendiri. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lain, terutama rusaknya lingkungan.
- Menguatkan Langkah strategis dalam mewujudkan keadilan lingkungan.
Dengan memperkuat serta mempermudah peran dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan demokrasi, Pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar hukum lingkungan, transparansi dan akuntabel dalam menjalankan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam merupakan beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh para pengambil kebijakan – terutama pemerintah.
Hal lain yang juga tidak boleh abai adalah perlunya kampanye dan pendidikan lingkungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu lingkungan. Kampanye dan pendidikan lingkungan. Dalam melaksanakan hal ini, perlu ditentukan beberapa hal agar kempanye dan pendidikan tentang lingkungan tidak sebatas formalitas, diantaranya informasi dan pesan-pesan lingkungan harus tegas dan menyasar, menentukan sasaran yang tepat melalui saluran atau media yang tepat dengan bahasa yang mudah serta mudah diingat oleh masyaraka, libatkan masyarakat secara aktif melalui berbagai kebijakan seperti gerakan Jumat bersih atau berbagai lomba dengan tema kebersihan lingkungan serta jika perlu gunakan influenser dengan menggandeng tokoh masyarakat, aktifis lingkungan, tokoh adat, artis atau orang lain yang memiliki pengaruh di masyarakat serta kuatkan komitmen dalam menjaga lingkungan melalui tauladan serta aturan aturan yang sesuai di masyarakat baik melalui Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun kearifan lingkungan di Tingkat bawah.
Di Kabupaten Klaten, ada beberapa tradisi bahkan peraturan yang mendorong tentang pelestarian lingkungan yang ditetapkan dan dilaksanakan, seperti:
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya,
- Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah yang mewajibkan pengantin untuk menebar ikan di Sungai,
- Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo mewajibkan menanam bibit pohon gayam sebelum melangsungkan prosesi pernikahan,
- Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum menerbitkan perdes yang mengatur tentang larangan berburu ikan dan belum dengan cara menyetrum dan menyebar obat yang dibuat sejak 2016 lalu, serta masih banyak keluarah/desa/kearifan lokal di Klaten yang bisa dijadikan contoh baik bahwa komitmen tentang menjaga dan melestarikan lingkungan bisa dikuatkan dan didorong oleh proses demokrasi melalui berbagai peraturan atau kebijakan.
Lebih dari apa yang telah disampaikan diatas, perlu menjadi kesadaran bersama bahwa demokrasi dan kebijakannya bukan satu-satunya penjamin atas perlindungan dan kelestarian lingkungan. Perilaku masyarakat maupun pemerintah yang bertentangan dengan kelestarian lingkungan, seperti korupsi, keberpihakan pada investasi yang mengancam lingkungan, pola pikir yang ada di masyarakat dan pemangku kebijakan menjadi faktor penghambat upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan. Komitmen bersama dari pemerintah selaku pemegang amanat demokrasi, masyarakat, dan lembaga/kelompok sipil merupakan hal wajib dilakukan dan dijaga untuk memastikan bahwa demokrasi digunakan secara efektif untuk melindungi lingkungan hidup.
*Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Humas dan SDM KPU Kabupaten Klaten