Berita KPU Kab Klaten

KERANGKA ACUAN KEGIATAN WORKSHOP PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

WORKSHOP

PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF

“REFLEKSI DAN PROYEKSI”

dalam Rangka Penyusunan Modul Pelatihan Pelayanan Publik yang Inklusif

 

 

Pendahuluan

Pelayanan publik di Indonesia menjadi salah satu bidang yang terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui regulasi berupa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

Salah satu yang ditekankan saat ini adalah pelayanan publik ramah kelompok rentan untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua orang. Pelayanan publik ramah kelompok rentan dimaknai sebagai pelayanan bagi semua orang, termasuk kelompok rentan untuk bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari layanan pemerintah secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kelompok rentan mencakup penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Salah satu aspek utama penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan fasilitas serta memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No, 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, memberikan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik ramah kelompok rentan.

Pelaksanaan pelayanan publik ramah kelompok rentan didasarkan pada prinsip-prinsip antara lain (1) Kesamaan hak; (2) Aksesibilitas; (3) Kesetaraan Akses; (4) Profesionalitas; (5) Akuntabilitas; (6) Keterbukaan; (7) Partisipatif; (8) Pelindungan terhadap kekerasan dan pelecehan. Dalam Permen tersebut juga disebutkan lima aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.

 

Setiap aspek memilili indikator yang ditujukan untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan mampu memenuhi standar inklusivitas dan keadilan bagi kelompok rentan. Kelima aspek tersebut adalah 1) Kebijakan dan kepemimpinan; 2) Aksesibilitas fisik; 3) Aksesibilitas informasi dan komunikasi; 4) Akomodasi yang layak; dan 5) Sumber daya manusia.

Kabupaten Klaten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mengamanatkan adanya perlakuan khusus untuk kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak, dan korban bencana (Perda No. 14 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 2).  Dalam Perda No.29/2018 mengatur Hak atas Pelayanan Publik (pasal 51-52). Dalam Perbup No. 6/2022 secara spesifik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dan kebutuhan ragam penyandang disabilitas (Pasal 6).

 

Dalam kaitannya dengan upaya untuk mencapai pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas dan  pelayanan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, Kabupaten Klaten telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas guna memberikan arah dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

 

Dengan adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan, mengapa sampai hari ini pelayanan publik ramah kelompok rentan masih banyak memunculkan ketidakpuasan dari masyarakat khususnya kelompok rentan sebagai pengguna layanan? Sedangkan penyelenggara pelayanan sudah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mewujudkan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Adanya kesenjangan antara penyelenggara pelayanan dan pengguna layanan ini menjadi tantangan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.

Berdasar hal itu PPDK atas dukungan Disability Rights Advocacy Fund (DRAF) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Workshop Pelayanan Publik yang Inklusif “Refleksi Dan Proyeksi” dalam Rangka Penyusunan Modul Pelatihan Pelayanan Publik yang Inklusif

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 192 kali