
KPU KLATEN IKUTI BIMTEK PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI 2025
KLATEN — #temanpemilih Ketua KPU Kabupaten Klaten beserta anggota, sekretaris, dan pelaksana, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bimtek diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Acara diawali dengan sambutan dari Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan Bimtek. Dalam sambutannya, Inspektur Utama menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas, terutama dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan.
Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan materi teknis dari narasumber Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Materi difokuskan pada tata cara pengisian kertas kerja penilaian mandiri, indikator penilaian, serta langkah-langkah untuk mendorong peningkatan maturitas SPIP secara menyeluruh di setiap satuan kerja KPU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Klaten, dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip SPIP Terintegrasi dengan lebih baik, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Inspektur Utama Setjen KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan bahwa tujuan SPIP adalah terselenggaranya kegiatan secara efektif dan efisien, mematuhi peraturan perundang-undangan, untuk pengamanan aset dan kepatuhan. "Kalau itu sudah terjadi, kita menyelenggarakan kegiatan secara efektif dan efisien, membuat pelaporan yang dapat diandalkan, mematuhi peraturan yang mengatur kegiatan, misalnya terkait penggunaan anggaran dan lain-lain, itu berarti sudah sesuai tujuan SPIP. Tetapi ketika masih banyak temuan, berarti belum ber-SPIP, seperti itu parameternya.," terangnya.
KPU Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pelaksanaan tugas secara profesional, serta memastikan bahwa setiap proses yang dijalankan selalu berdasarkan prinsip integritas dan akuntabilitas. (***vit/kpuklt)