Berita KPU Kab Klaten

KPU KLATEN IKUTI KAJIAN RUTIN KAMIS SESUATU SERI KE-XV BAHAS PUTUSAN PHPU BUPATI JAYAPURA

KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XV yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kajian kali ini mengangkat topik bahasan utama Putusan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut. Narasumber yang hadir antara lain Yohanes Fajar (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua), Muhammad Muzni Farawowan (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura), dan Endra Prasetya (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen).

Dalam paparannya, para narasumber mengulas secara mendalam aspek hukum dan teknis dalam penanganan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, khususnya menyangkut dalil pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta bagaimana pembuktian dan dokumentasi menjadi kunci utama dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan. Muhammad Muzni Farawowan menjelaskan bahwa Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon yang keberatan atas hasil Pilkada tersebut didasarkan pada beberapa dalil, termasuk ketidaklanjutan rekomendasi PSU, dugaan pelanggaran dalam penghitungan ulang suara, serta adanya mobilisasi massa dan intimidasi dalam proses pemungutan suara di beberapa TPS.

Namun, setelah melalui proses persidangan, MK tidak menemukan cukup alasan hukum untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang. Sebaliknya, Mahkamah hanya memerintahkan agar KPU Kabupaten Jayapura memperbaiki Surat Keputusan Nomor 227 Tahun 2024, khususnya pada diktum ketiga terkait waktu penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya tidak sesuai. Dalam diktum yang diperbaiki, KPU Jayapura diminta menetapkan hasil Pilkada pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.43 WIT, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa akurasi dalam aspek administratif, khususnya dalam penyusunan surat keputusan penetapan hasil pemilihan, menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum pemilu.

KPU Klaten bersama jajaran KPU lainnya turut aktif menyimak dan berdiskusi dalam forum ini sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam bidang hukum dan pengawasan. Kajian ini menjadi sarana pembelajaran penting guna mengantisipasi potensi sengketa pada pemilihan serentak mendatang, serta memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan profesional. Kegiatan “Kamis Sesuatu” merupakan agenda rutin yang digagas oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng sebagai media berbagi pengetahuan dan pengalaman antardaerah, khususnya dalam penanganan isu-isu hukum kepemiluan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali