
LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Karnpanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wald.
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengumumkan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018
dokumen ndapat dilihat disini
Bagikan:
Telah dilihat 54 kali