
PENGUMUMAN NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022 TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 Februari 2023 dan Surat KPU Kabupaten Klaten Nomor: 80/PP.04.1-SD/3310/2023 tentang Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor:145/PP.04-SD/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai sejak Pengumuman Pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26 Januari sampai dengan pelantikan Pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Klaten mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Penelitian Administrasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
- Penetapan dan pengumuman calon Pantarlih terpilih berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024.
- Penetapan dan pengumuman calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk Pemilu Tahun 2024 akan ditetapkan setelah restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 selesai dilaksanakan, yaitu pada tanggal 11 Februari 2023.
- Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 (telampir).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Download Pengumuman [Klik Disini]
Download Lampiran Pengumuman [Klik Disini]