
RAPAT KOORDINASI IDENTIFIKASI POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DALAM PEMILU
Jumat, 22 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pemilu.
Rapat Koordinasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pemilu ini dihadiri oleh Kepala Bidang Poldagri dan Keormasan Badan Kesbangpol Kab. Klaten, 26 anggota PPK Divisi Hukum, Pengawasan & SDM se-Kabupaten Klaten, dan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Klaten.
Rapat Koordinasi dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU Kabupaten Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bp. Muhammad Ansori, S.Pd.I. dan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang "Problematika Pengawasan
Pada Tahapan Kampanye” oleh Arif Fatkhurrokhman, SIP (Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten) selaku narasumber. Dalam pemaparan materinya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten menyampaikan contoh-contoh pelanggaran dalam tahapan pemilu, terlebih pada saat tahapan kampanye.
Materi kedua yaitu tentang “Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Pemilu” disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Hukum, Pengawasan & SDM, Bp. Samsul Huda, S.H.I. Dalam materinya, disebutkan beberapa contoh permasalahan, cara mengantisipasi serta pencegahan terjadinya permasalahan pada saat penghitungan suara, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pada saat dilakukan rekapitulasi. Karena tugas Divisi Hukum bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga mencegah agar tidak terjadi masalah. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta Rapat. Rapat Koordinasi berakhir pukul 11.30 WIB.