Opini

WANI MILIH WANI NAGIH

WANI MILIH WANI NAGIH

Oleh: Muhammad Ansori*

Proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk di berbagai negara demokrasi lainnya, menjadi sebuah proses alih kekuasaan yang sudah seharusnya juga menjadi proses awal tata pemerintahan yang lebih baik, lebih akuntabel serta lebih menitik utamakan pada program-program pensejahteraan rakyat. Untuk menjadi sebuah negara atau daerah yang lebih baik dari waktu ke waktu tentu membutuhkan proses, kerja-kerja baik dan juga berkelanjutan setelah proses pemilu. Terpilihnya para pimpinan serta wakil rakyat pada penyelenggaraan pemilu bukan merupakan akhir, akan tetapi justru awal untuk menciptakan hal tersebubut. Hal ini harus menjadi kesadaran sekaligus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, organisasi/lembaga terkait serta masyarakat secara umum.

Perlu menjadi perhatian adalah bahwa setelah para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih melalui kontestasi pemilu tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji kampanye mereka kepada rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menagih janji tersebut dan memastikan pemimpin bekerja untuk kepentingan publik. Untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan dengan baik maka selain komitmen, kecerdasan para pimpinan dan wakil rakyat terpilih juga harus ada keterlibatan dari rakyat dalam mengawal, mengawasi bahkan juga ikut berpartisipasi atau ambil bagian pada pelaksanaan janji tersebut. Rakyat selaku pemegang kadaulatan harus berani dan tahu mekanisme tentang bagaimana menagih janji program para pemimpin terpilih, atau dalam bahasa jawa diistilahkan dengan “Wani Milih Wani Nagih”.

Dalam hal warga negara ikut mengawal dan mengawasi kinerja pemimpin dan wakil rakyat merupakan mandat Undang-undang Dasar 1945 terutama pada pasal 28 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Fungsi kontrol oleh warga negara ini, bagi tatanan dalam sebuah negara demokrasi menjadi sangat penting karena demokrasi yang sehat dibangun bukan hanya saat penyelenggaraan pemilu tetapi juga dengan partisipasi warga setelah pemilu. Kontrol warga negara ini penting dalam rangka membangun sekaligus menjaga proses pemerintahan yang demokratis, karena pemimpin dan wakil rakyat terpilih memperoleh otoritas mereka dari persetujuan atau mandat rakyat sehingga mereka wajib bertanggung jawab kepada rakyat pemilih.

Hal lainnya, keterlibatan pemilih pasca-pemilu berfungsi untuk memastikan transparansi dan keterbukaan pemerintahan berjalan baik. Menagih janji ketika kampanye pemilu merupakan upaya nyata agar para pemimpin dan wakil rakyat tetap berada pada standar hukum, etika, norma, transparansi, dalam mewujudkan visi dan program mereka untuk rakyat.


Mekanisme “Nagih Janji”

Dalam upaya bersama-sama melaksanakan mandat undang-undang sebagaimana disampaikan diatas, ada beberapa cara ataupun mekanisme yang bisa dilakukan agar kontrol tidak sekedar berjalan baik akan tetapi juga sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Beberapa hal tersebut, diantaranya adalah melalui partisipasi aktif baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ikut hadir dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan wewenang serta tingkatan, maupun melalui media sosial. Kalimat no viral no justice pada beberapa kasus kejadian adalah benar adanya, sehingga group media sosial seringkali menjadi upaya efektif dan efisien untuk menyuarakan masukan, evaluasi, kritik  kinerja kepada para pemimpin secara cepat, tepat dan murah.

Sebaliknya, hal ini akan berjalan baik dan maksimal jika para pemimpin dan wakil rakyat mau menerima masukan masyarakat dalam beragai metode dan media sekaligus berkomitmen untuk melaksanakannya. Pemimpin yang anti kritik, selain memberi efek tidak baik kepada warga masyarakat juga pasti akan memberi efek tidak baik pada diri pemimpin tersebut.

Pola pengawasan partisipatif semacam ini bisa dilakukan baik secara pribadi maupun dengan cara membentuk perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan melalui berbagai cara dan media, diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan advokasi, penelitian/riset dalam tujuan mengingatkan para pemimpin maupun untuk mendampingi masyarakat lain dalam rangka menyuarakan hak nya sekaligus memberikan masukan, teguran kepada  para pemimpin selaku pengambil kebijakan jika ada hal yang tidak sesuai maupun ketidakpatuhan mereka terhadap janji yang mereka ikrarkan sendiri. Upaya pengawasan partisipatif ini juga bisa disampaikan oleh masyarakat melalui lembaga terkait seperti Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Ombudsman dan sebagainya.

Kritik yang dilakukan dan disampaikan bisa tentang kebijakan, pelayanan - terutama yang menyangkut dengan kepentingan publik, moral, etika, maupun program. Sebagai contoh tentang alokasi penggunaan anggaran, laporan rapat legislatif, dan hasil kerja program. Apalagi tentang transparasi dan anggaran, menurut data penelitian yang pernah dirilis oleh LSI pada 2023 menyebutkan bahwa 76 % warga menginginkan informasi jelas tentang kinerja dan dana wakil rakyat, sehingga DPR wajib menyediakan akses terbuka atas data tersebut agar publik dapat mengawasi secara mandiri.

Semua kritik masukan tersebut selain harus dilakukan dengan cara maupun melalui media atau lembaga yang tepat juga harus didasarakan pada data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan dengan tetap mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

 

*Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat

Dan SDM KPU Kabupaten Klaten.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 296 kali