KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Lomba Cipta Karya Desain Maskot dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Desain Maskot ini nantinya akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024. Lomba karya cipta ini dibuka untuk umum, biaya pendaftaran gratis, dan desain Maskot Personifikasi dengan tema “Padi Rojolele".
Pendaftaran dan Penerimaan hasil karya
3 April s.d. 17 April 2024
File Dapat dikirimkan melalui email KPU Kabupaten Klaten: kpuklatenkab@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Klaten disertakan dengan identitas yang jelas
Hadiah Pemenang
Pemenang I Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan trophy;
Pemenang II Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan trophy;
Pemenang III Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan trophy;
Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Umum
Khusus Warga Klaten dibuktikan dengan menunjukan identitas E-KTP;
Peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Klaten (https://kab-klaten.kpu.go.id/);
Karya merupakan asli dan orisinal yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000;
Hasil karya tidak mengandung unsur SARA, kekerasan, pornografi dan/atau hal melanggar moral/etika;
Desain Maskot Personifikasi dengan Tema "PADI ROJOLELE";
Dokumen berupa hasil karya dikirim melalui email KPU Klaten dan/atau melalui flashdisk dan hard copy disertai dengan arti/filosofi desain maskot;
Seluruh karya yang diikutkan lomba, dapat dipergunakan oleh KPU Kabupaten Klaten dalam bentuk maupun sarana apapun untuk kepentingan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Klaten;
Pemenang lomba akan diumumkan melalui website dan/atau media sosial KPU Kabupaten Klaten dan/atau Pemenang lomba akan dihubungi KPU Kabupaten Klaten dalam bentuk surat tertulis serta diumumkan secara resmi pada acara lounching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024;
Desain Maskot yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024;
Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Klaten (hak cipta pada KPU Kabupaten Klaten) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kabupaten Klaten.
KPU Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan Khusus
Desain Maskot bertema Padi Rojolele;
Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, sejarah, tradisi, dan kultur Kabupaten Klaten ;
Desain maskot dapat menyertakan tagline atau slogan (kalimat pendek);
Desain mascot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Klaten ;
Desain maskot harus dibuat dalam 2 (dua) dan 3 (tiga) dimensi yang menampilkan tampak bagian depan, belakang, dan samping;
Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (dicetak di atas kertas ukuran A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG minimal resolusi 72 dan 300 dpi serta untuk softfile dalam bentuk corel (cdr) dalam compact disk (CD) atau flash disk (FD);
Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, font ARIAL, spasi 1,5
Kriteria Penilaian, meliputi:
a) Keaslian (orisinalitas),
b) Kreatifitas,
c) Komposisi,
d) Komunikatif dan inspiratif,
e) Totalitas (keutuhan),
f) Estetika (keindahan), dan
g) Mencerminkan ciri khas/identitas Kabupaten Klaten.
FORMULIR PENDAFTARAN [DOWNLOAD]