PILBUP 2020

PROGRAM EDUKASI KEPEMILUAN & AUDIENSI GRIYA PINTAR PEMILU (GPP)

KLATEN – KPU Kabupaten Klaten kembali menggelar Program Edukasi Kepemiluan dan Audiensi Griya Pintar Pemilu (GPP), Jumat (1/11). Pada kesempatan ini, kegiatan diselenggarakan di SMAN 1 Wonosari, Klaten. Hadir sebagai narasumber, adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Klaten, Ika Nurmaliana Dewi, SE, yang memberikan paparan tentang apa itu pemilu, dan apa tujuan pemilu. Acara berlangsung dengan dinamis. Beberapa hal populer tentang pemilu dijabarkan, misalnya mengenai Pemilu Serentak 2019 yang baru saja dilaksanakan pada 17 April 2019 yang lalu. Para peserta yang umumnya belum genap berusia 17 tahun, diberikan pengetahuan tak hanya tentang pemilu dan bagaimana pentingnya pemilu, tetapi juga diajak secara interaktif untuk berdialog dan berdiskusi tentang apa yang diketahui tentang pelaksanaan pemilu dan siapa saja yang terlibat dalam proses pemilu.  

PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN PERSYARATAN DAN PERSEBARAN PASANGAN CALON PERSERORANGAN PILKADA TAHUN 2020

KLATEN – KPU Kabupaten Klaten menggelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perserorangan Pilkada tahun 2020, Sabtu (26/10). Hasil rapat pleno tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor : 556/Pl.02.1-Kpt/3310/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020. Keputusan tersebut menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan menetapkan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum_ Kabupaten Klaten Tentang Penetapan Jumlah- Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 [DISINI]

TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN KEPALA DAERAH PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

KLATEN – Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Klaten, serta dokumen dukungan fotokopi e-ktp yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK). Formulir Model B.1- KWK Perserorangan format PFD dapat diunduh [disini] Formulir Model B.1- KWK Perserorangan format MS WORD dapat diunduh [disini] Tahapan Pencalonan Perorangan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dapat diunduh [disini] Pengumpulan dukungan yang menggunakan Formulir dengan format selain sebagaimana dimaksud diatas, TIDAK akan dihitung sebagai dukungan. Informasi lebih lanjut, hubungi Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Klaten, Jawa Tengah.

Populer

Belum ada data.