Berita KPU Kab Klaten

BU KAJI SERI 2: PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2024

KLATEN - #temanpemilih Hari Rabu minggu ke-2, saatnya Bu Kaji (Rabu Mengkaji) bersama KPU Klaten, Rabu (13/8). Kali ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, S.H.I., selaku narasumber, memaparkan topik kajian kali ini, yaitu Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Samsul Huda memaparkan latar belakang perkara, para pihak yang terlibat, objek permohonan, serta kronologi proses persidangan di MK.

Dijelaskan bahwa perkara ini diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2, Drs. W. Herry Wibowo, M.H. dan Wahyu Adhi Dermawan, S.Sos., M.M. sebagai Pemohon, dengan Termohon KPU Kabupaten Klaten, dan Pihak Terkait pasangan calon Nomor Urut 3, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom. dan Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A. Objek permohonan adalah Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3074 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 9 Januari 2025, MK menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan perkara ditarik kembali dan tidak dapat diajukan ulang, serta memerintahkan pengembalian berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebagai informasi, BU KAJI diselenggarakan secara rutin setiap hari Rabu pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya, dengan menghadirkan topik-topik terkini seputar kepemiluan yang dikemas dalam format diskusi interaktif.

#kpuklaten #kpumelayani #bukaji
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali