Pencocokan Terbatas KPU Kabupaten Klaten
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) , mengamanatkan bahwa KPU secara berjenjang diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala . Setiap 6 bulan sekali untuk KPU RI dan KPU Provinsi dan setiap 3 bulan sekali utnuk KPU Kabupaten / Kota.
Demi menjaga Akurasi dan Mutakhir nya data, KPU melakukan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait , selain itu KPU juga melakukan validasi secara langsung melalui kegiatan Coklit Terbatas ( Coktas ). Ada 3 elemen data yang menjadi focus kegiatan ini diantaranya Data Pemilih Baru , Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Pemilih Ubah Data.
Masing masing elemen akan didata dan divalidasi satu per satu sesuai data yang diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI dan Provinsi ,maupun data dari dinas atau instansi terkait beserta bukti dukung sebagai lampiran sebelum dipastikan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih dan diunggah melalui aplikasi Sidalih. Adalah Identitas kependudukan berupa E-KTP , IKD , KK atau biodata kependudukan lainnya dan surat keterangan merupakan syarat bukti dukung yang harus dipenuhi.
Selain berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait , KPU Kabupaten Klaten juga melakukan kegiatan Coklit Terbatas atau COKTAS guna memastikan atau validasi terhadap pemilih. Kegiatan ini berlangsung dengan mendatangi rumah rumah warga secara langsung , untuk menanyakan dan mencocokkan data. Kegiatan Coktas menyasar langsung sehingga validasi data kependudukan menghasilkan tangkat akurasi yang tepat
KPU Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Pencocokan Terbatas di 4 desa wilayah Kecamatan Bayat, yaitu:
✅ Desa Krakitan
✅ Desa Paseban
✅ Desa Gununggajah
✅ Desa Wiro

