KPU Klaten Bergerak Menata Arsip: Menjaga Jejak Demokrasi Pilbup 2024
Dengan semangat tertib administrasi dan komitmen menjaga jejak demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten mulai melaksanakan kegiatan penataan arsip dokumen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, sejak Senin (3/11).
KLATEN - #temanpemilih Kegiatan ini diawali dengan penataan Form C Hasil dan C Hasil Salinan, dokumen penting yang merekam hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS. Penataan dilakukan secara sistematis, rapi, dan sesuai kaidah kearsipan agar setiap lembar dokumen dapat tersimpan aman dan mudah diakses bila dibutuhkan di kemudian hari.
Untuk mempercepat proses, KPU Klaten membentuk lima kelompok kerja, masing-masing beranggotakan lima personel. Setiap tim bertugas menangani arsip dari 5 hingga 6 kecamatan, dengan tanggung jawab melakukan penyusunan, pengecekan kelengkapan, serta pelabelan dokumen sesuai ketentuan tata naskah dan kearsipan.
Langkah ini tidak hanya menjadi rutinitas pasca-pemilihan, tetapi juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor: 03/SEB/KPU/TAHUN/2006 dan KN.00/02/36/2006 tentang Pendataan, Penyelamatan, Pelestarian, dan Pengaksesan Arsip/Dokumen Pemilihan Umum, serta Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1543/TU.05.3-SD/03/2025 tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui ketentuan tersebut, KPU RI menegaskan pentingnya arsip sebagai memori kolektif bangsa dan bukti autentik penyelenggaraan pemilu yang harus dikelola secara profesional, sistematis, dan berkelanjutan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi dasar utama dalam setiap langkah pengelolaan arsip—karena dari arsiplah publik dapat menelusuri dan memahami bagaimana demokrasi dijalankan.
Dengan semangat itu, KPU Klaten memastikan seluruh arsip hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 tertata rapi, aman, dan siap menjadi bahan pertanggungjawaban serta dokumentasi kelembagaan.
Kegiatan penataan arsip dijadwalkan berlangsung beberapa hari ke depan hingga seluruh dokumen dari 26 kecamatan tertata dan terdokumentasi dengan baik. Dari ruang arsip inilah, semangat integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu terus tumbuh—karena demokrasi yang kuat berawal dari administrasi yang tertib.