BU KAJI Seri #8: KPU Klaten Dalami PKPU 3/2025 tentang Penggantian Antarwaktu
KLATEN — #temanpemilih Segenap pimpinan dan pelaksana, serta siswa siswi magang di lingkungan KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Bu Kaji Seri ke-8 yang menghadirkan Herlis Setiyanik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagai narasumber. Pada sesi ini, Herlis mengupas pokok-pokok PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD.
Materi menyoroti mekanisme pemberhentian dan penetapan calon PAW, mulai dari alasan PAW, proses verifikasi KPU, hingga penetapan calon berdasarkan urutan suara dalam DCT. Penegasan juga diberikan pada peran SIM-PAW sebagai instrumen transparansi serta pentingnya koordinasi antara KPU, DPRD, dan partai politik.
Melalui forum ini, KPU Klaten meneguhkan komitmen untuk memahami dan menerapkan regulasi terbaru secara profesional demi memastikan proses PAW berjalan tertib dan akuntabel.