Opini

SURAT SUARA TIDAK SAH PILKADA, SALAH SIAPA?

SURAT SUARA TIDAK SAH PILKADA, SALAH SIAPA?

Oleh Primus Supriono*)

 

Hingga hari ini, demokrasi diyakini sebagai bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Bentuk pemerintahan negara demokrasi dianut secara luas hampir meliputi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Freedom House (2009), saat ini tidak kurang dari 123 negara demokrasi elektoral di dunia.

Terselenggaranya Pemilu dan Pilkada merupakan ciri utama negara demokrasi. Kita memang pantas bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia di bawah India dan Amerika Serikat. Sejak 1955 Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali Pemilu, dan sejak 2005 telah menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Namun demikian, terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang teratur dan terus-menerus itu haruslah selalu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi demi menjamin terwujudnya kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud melalui demokrasi.

Bersama dengan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia, KPU Kabupaten Klaten  menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Klaten itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 H. Yoga Hardaya, SH, MH dan Hj. Sova Marwati, SS, paslon nomor urut 2 Drs. W. Herry Wibowo, MH dan Wahyu Adhi Dermawan, S.Sos, MM, serta paslon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo, SI.Kom dan H. Benny Indra Ardhianto, SE, MBA.

Dengan mengusung semangat Pilkada inklusif, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Klaten 2024 sebesar 81,64 persen (794.392 orang). Dari jumlah pengguna hak pilih tersebut terdapat suara tidak sah sebesar 5,5 persen (43.655 orang). Selama cara pemilihan masih dilakukan secara manual atau dengan cara mencoblos (baca: bukan dengan cara e-voting), maka surat suara tidak sah adalah gejala yang tidak dapat dihindarkan.

Namun demikian, terlepas wajar atau tidaknya angka surat suara tidak sah itu, hendaklah dilakukan analisis guna mengungkap faktor penyebabnya, dan siapa yang paling bertanggung jawab. Dan yang terpenting, dari analisis ini dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang.

 

Kriteria Surat Suara Tidak Sah

            Ada tujuh kriteria surat suara tidak sah. Pertama, surat suara yang ketiga paslon dicoblos semua sebesar 71,41 persen (31.174 orang). Kedua, surat suara yang ketiga paslon tidak dicoblos semua sebesar 18,24 persen (7.964 orang). Ketiga, surat suara yang dicoblos lebih dari satu sebesar 4,88 persen (2.130 orang). Keempat, surat suara yang dicoblos di luar kotak sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Kelima, surat suara yang diberi tanda dengan cara dibakar sebesar 0,5 persen (219 orang). Keenam, surat suara yang diberi coretan atau tulisan sebesar 0,13 persen (55 orang). Dan ketujuh, surat suara yang diberi tempelan berupa stiker atau tanda tidak sah lainnya sebesar 1,52 persen (709 orang).

            Ada faktor teknis dan nonteknis yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Faktor teknis antara lain kerumitan tata cara mencoblos dan desain surat suara, serta kurang baiknya kualitas bahan surat suara yang digunakan. Tata cara mencoblos yang kurang sederhana bagi kelompok pemilih rentan atau berkebutuhan khusus dapat menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Desain surat suara yang terlalu kecil dengan warna-warna yang kurang kontras, memperbesar potensi surat suara tidak sah. Sementara itu, kualitas bahan yang kurang tebal dan kuat pada surat suara dapat menyebabkan surat suara rusak atau salah coblos.

            Berdasarkan kriteria tersebut, faktor teknis yang menyebabkan surat suara tidak sah memang kecil, yaitu hanya sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Surat suara yang dicoblos di luar kotak kemungkinan terjadi pada kelompok pemilih disabilitas, lanjut usia, dan pemilih rentan lainnya. Hal ini bisa jadi karena kurang dan lemahnya metode sosialisasi cara menggunakan hak pilih dari penyelenggara Pilkada. Kurangnya pendampingan pemilih rentan dari keluarga dan komunitas dapat memperbesar terjadinya surat suara tidak sah.

            Angka surat suara tidak sah terbesar lebih disebabkan oleh faktor nonteknis. Sebesar 96,78 persen surat suara tidak sah (42.249 orang) disebabkan oleh faktor nonteknis seperti semua dicoblos, semua tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu, dicoblos dengan cara dibakar, serta diberi coretan dan stiker atau tanda tertentu.

            Surat suara tidak sah karena faktor nonteknis itu bisa dibaca sebagai bentuk protes para pemilih untuk mengekspresikan sikap politiknya atas paslon yang ada atau proses politik yang menyertainya. Faktor nonteknis lain yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah bisa jadi akibat kurangnya kesadaran dan literasi politik para pemilih tertentu yang terjadi selama ini. Selain itu, adanya pengaruh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan sebagian pemilih melakukan tindakan yang mengakibatkan surat suara tidak sah.

            Paslon yang tidak dikenali dengan baik oleh pemilih, serta visi misi dan program kerja yang kurang menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat barangkali menjadi faktor utama terjadinya surat suara tidak sah. Apatisme, kebosanan, dan kurangnya literasi tentang pentingnya partisipasi politik melalui penggunaan hak pilih pada Pilkada turut memperbesar surat suara tidak sah.

 

Catatan dan Rekomendasi

            Ada beberapa catatan dan rekomendasi untuk mengurangi kecenderungan surat suara tidak sah pada Pilkada yang akan datang. Secara teknis, kualitas kertas surat suara yang digunakan perlu semakin ditingkatkan baik ketebalan maupun kekuatannya. Hal ini dimaksudkan agar surat suara tidak mudah rusak atau tercoblos oleh kuku, cincin, dan sebagainya.

            Ukuran surat suara perlu diperbesar dengan lipatan yang sederhana. Hal ini agar pemilih, terutama pemilih rentan mudah menggunakan hak pilihnya. Desain surat suara juga perlu diperbaiki baik dari sisi ukuran huruf, kerumitan, maupun penggunaan warnanya. Hal ini dimaksudkan agar pemilih lebih mudah mengenali dan membedakan pilihan yang ada.

            Pada sisi lain, sosialisasi dan simulasi tata cara penggunaan hak pilih haruslah dilakukan secara masif terutama kepada kelompok pemilih rentan. Spesimen surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada harus lebih awal dikenalkan kepada para pemilih. Simulasi tata cara penggunaan hak pilih harus pula dilakukan dengan berbagai metode disesuaikan dengan keunikan masing-masing kelompok sasaran.

            Lokasi dan petugas TPS harus semakin aksesibel dan melayani kelompok pemilih rentan. Lokasi TPS harus semakin dekat, mudah dijangkau, dan ramah terhadap pemilih kelompok rentan.

            Sementara itu, proses politik dalam penentuan paslon haruslah transparan dan demokratis. Paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik haruslah yang dikenali dan dekat dengan masyarakat pemilih. Serta yang terpenting, visi misi dan program kerja yang ditawarkan hendaklah menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat.

Untuk itulah diperlukan mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Kampanye paslon hendaklah lebih bermakna sebagai mekanisme pendidikan politik, bukan sekadar propaganda yang bersifat populis. Jauhkan dari kecenderungan transaksional, “kampanye hitam”, dan intimidasi.

Sembari tetap menjaga integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih secara berkelanjutan haruslah segera diwujudkan. Pendidikan politik yang hanya 60 hari dalam tahapan menjelang Pilkada sungguhlah tidak memadai. Literasi dan kesadaran politik masyarakat haruslah dilakukan secara berjenjang dan tersegmentasi atas dasar keragaman pemilih secara terus menerus.

Melalui sejumlah upaya di atas, semoga kualitas demokrasi dapat semakin ditingkatkan setiap kali pelaksanaan Pilkada. Paling tidak tingkat partisipasi pemilih dapat ditingkatkan, sembari mengurangi jumlah surat suara tidak sah pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali