Berita KPU Kab Klaten

DPRD, OPD, dan KPU Klaten Bahas Raperda Dana Cadangan Guna Tingkatkan Kualitas Pilkada yang Akan Datang

Ketua KPU Klaten memberikan penjelasan terkait tahun pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang.

 

KLATEN - #temanpemilih Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Klaten menghadiri rapat pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2029 yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Klaten pada Senin (9/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Klaten ini dihadiri pimpinan DPRD, Pansus gabungan Komisi I dan III DPRD Klaten, KPU dan Bawaslu, serta Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten H. Hariyanto.

Kepala BPKPAD Klaten Fadzar Indriawan memaparkan, peningkatan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang harus didukung dengan ketersediaan dana yang cukup dan tepat waktu. “Untuk itu, sesuai peraturan yang ada, diperlukan Perda guna pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang,” katanya.

Hariyanto mengatakan, perlu disepakati tahun penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang akan datang dalam Perda tersebut. Menurutnya, saat ini paling tidak ada dua kemungkinan tahun penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu tahun 2029 atau tahun 2030. Hal itu merujuk pada siklus lima tahun setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pasca-Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.

Ketua KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan, jika merujuk pada Putusan MK tersebut, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang tahapannya dimulai pada tahun 2030. “Namun, karena Putusan MK itu belum menjadi ketentuan dalam UU Pemilu yang baru, maka berdasarkan siklus lima tahun pasca-Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Perda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang sebaiknya menggunakan angka tahun 2029,” terang Primus.

Libih lanjut Hariyanto mengatakan, Raperda ini masih perlu beberapa kali pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan. Nanti jika sudah disepakati, baru ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Klaten Ika Nurmaliana Dewi menjelaskan, akan memberikan dukungan administratif dan pengelolaan anggaran, sehingga perencanaan dana cadangan dapat disusun secara realistis dan akuntabel.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara DPRD, pemerintah daerah, dengan KPU tentang pentingnya kesiapan pembiayaan untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang akan datang. Primus berharap, melalui koordinasi ini akan terselenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang semakin efektif, efisien, akuntabel, edukatif, dan partisipatif. *** (vit)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali