Opini

MENDISKUSIKAN GAGASAN KPU SEBAGAI CABANG KEEMPAT KEKUASAAN

MENDISKUSIKAN GAGASAN

KPU SEBAGAI CABANG KEEMPAT KEKUASAAN

 

Oleh Primus Supriono*)

 

Berdasarkan prinsip klasik Trias Politika, perimbangan kekuasaan negara demokratis dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Cabang kekuasaan legislatif berada di tangan DPR bersama dengan MPR. Sedangkan cabang kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, baru-baru ini mencuat gagasan yang sangat tajam dan menyengat tentang urgensi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat. Adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mewacanakan KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan negara keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan ini sungguh luar biasa, dan menyadarkan kita semua di tengah dinamika politik, demokrasi, dan penyelenggaraan pemilu akhir-akhir ini.

Tentu ada keprihatinan dan harapan mendalam di balik gagasan besar itu. Tidak sakadar untuk menjaga Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi elektoral terbesar di dunia dengan segala kompleksitasnya. Tentu lebih pada kehendak bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, di tengah menguatnya dinamika dan kecenderungan kekuasaan politik, independensi KPU, dan integritas penyelenggara pemilu haruslah diperkuat.

 

Melindungi Intervensi Kekuasaan Politik

Terselenggaranya pemilu secara teratur dan damai menjadi ciri utama negara demokrasi. Dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan melahirkan pemimpin yang diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Pada titik inilah KPU menempati posisi dan peran yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan kita. Gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, hendaklah dimaknai sebagai upaya memperkuat independensi peran strategis tersebut.

Menurut Jimly Asshiddiqie, jika menjadi cabang kekuasaan keempat, maka KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh presiden maupun DPR. Hal ini karena presiden maupun DPR adalah peserta pemilu. Dengan posisi ini, maka antara KPU dengan presiden dan DPR berada pada posisi yang sejajar dan independen. Baik presiden maupun DPR tidak boleh mengintervensi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penempatan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat dalam tata kenegaraan kita lebih dimaknai sebagai upaya melindungi dari intervensi kekuasaan politik.

Pemilu merupakan mekanisme utama pembentukan kekuasaan politik dalam negara demokrasi. Untuk itu, gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, dimaksudkan agar KPU mampu menyelenggarakan sirkulasi kekuasaan politik secara damai melalui pemilu secara demokratis.

 

Trigger yang Memantik Diskusi

Terlepas dari mendesak tidaknya atau realistis tidaknya gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, tentu sangat menarik untuk dikaji secara serius dan mendalam. Sebab, untuk mewujudkannya membutuhkan serangkaian proses yang tidak mudah. Yakni, mulai dari amandemen UUD 1945 hingga bagaimana mengubah desain kekuasaan negara.

Kehendak untuk menguatkan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen, serta melindungi para penyelenggaranya dari godaan dan intervensi kekuasaan politik memang relevan untuk didiskusikan.

Menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu merupakan tantangan terbesar dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi agar bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945), KPU menghadapi berbagai godaan yang dapat mengancam kepercayaan publik. 

            Beberapa godaan dan tantangan dalam menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu, misalnya saja pengaruh dan intervensi kekuasaan politik. Tanpa sikap dan integritas yang kuat, tentu pengaruh dan godaan politik praktis dapat memengaruhi independensi KPU. Berbagai bentuk godaan untuk tidak netral, misalnya, baik secara sadar maupun tidak sangat memengaruhi, setidaknya mengganggu integritas penyelenggara pemilu.

            Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPU agar terjaga independensinya serta terpelihara integritas para penyelenggara pemilunya sungguh menjadi sebuah keniscayaan. Gagasan untuk menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, setidaknya dapat menjadi semacam trigger yang memantik diskusi serius untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai penyelenggara pemilu. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Klaten)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 185 kali