
BU KAJI SERI-1: BAHAS PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH
KLATEN – #temanpemilih Setelah resmi diluncurkan pada Rabu (23/7), program “BU KAJI: Rabu Mengkaji” langsung menggelar seri perdana yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai KPU Kabupaten Klaten. Dalam seri pertama ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, menjadi narasumber dengan membawakan topik “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.”
Samsul Huda menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, yaitu Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.
Dalam pemaparannya, Huda menyampaikan alasan-alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Salah satunya adalah beratnya beban kerja penyelenggara saat pemilu nasional dan daerah digabung, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas pemilu kelelahan bahkan sampai meninggal dunia. Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader terbaik untuk setiap jenjang. MK juga menilai isu-isu politik nasional terlalu mendominasi sehingga menyisihkan perhatian terhadap persoalan daerah. Ditambah lagi, banyaknya surat suara dalam satu waktu membuat pemilih merasa jenuh. Sesi ini juga membahas dampak dari putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan jadwal pemilu dan tantangan baru yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu di masa mendatang.
Melalui program BU KAJI, KPU Klaten berharap dapat menciptakan ruang belajar yang rutin dan bermanfaat bagi seluruh pegawai, agar tetap mengikuti perkembangan isu demokrasi, politik, dan kepemiluan secara aktif dan mendalam. (***vit/kpuklt)