
EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2015
KPU Kabupaten Klaten, Dalam rangka menyempurnakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2015 serta untuk memperbaiki proses kepemiluan pada tahun-tahun mendatang, maka KPU Kabupaten Klaten mengadakan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2015. Evaluasi ini dilakukan secara periodik dan melibatkan berbagai kompanen dan stakeholder terkait, mulai dari jajaran internal, sekretariat, PPK, PPS, Dinas/ Instansi, lembaga maupun masyarakat.
KPU Kabupaten Klaten sendiri melaksanakan sudah melaksanakan evaluasi 3 (tiga) kali diantaranya: Evaluasi internal KPU Kabupaten Klaten dan Sekretariat KPU Kabupaten Klaten di Aula KPU Kabupaten Klaten yang dilaksanakan pada 8 Januari 2016, Evaluasi penyelenggara bersama PPK dan Sekretaiat PPK se-Kabupaten Klaten pada 29 Januari 2016 di Hotel Syariah Solo serta Evaluasi dan Focus Discussion Group Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2015 pada 30 Maret 2016 dengan melibatkan Dinas/Instansi, Stakeholder maupun perwakilan masyarakat.
Evaluasi ini dilakukan selain untuk perbaikan internal dan perbaikan penyelenggaraan Pemilu kedepan, juga sekaligus sebagai ajang koordinasi teknis penyelenggaraan, administrasi dan manajemen kepemiluan, serta penyelesaian atas sengketa hasil pemilu, dengan melakukan pemetakan sejumlah permasalahan dan hambatan terkait koordinasi dan sinkronisasi terhadap program, kegiatan, output, sub output, komponen dan sub komponen pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2015.
Dalam setiap pelaksanaan evaluasi yang dilakukan senantiasa mengikuti prinsip-prinsip Partisipatif (melibatkan semua stakeholders Pemilu), Transparan dan akuntabel (Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan bisa diakses semua kalangan), Akurat dan Objektif (Informasi yang disampaikan harus menggunakan data yang benar, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta objektif dan tidak memihak), serta Sistematis dan Berjenjang (Mekanisme evaluasi dilakukan secara berjenjang).
Adapun materi dalam evaluasi mulai dari proses perencanaan program dan anggaran, Penyusunan keputusan tentang pedoman teknis, Sosialisasi/pendidikan pemilih, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pemantauan Pemilihan; dan Pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 yang diantaranya meliputi Syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Pendaftaran dan penetapan pasangan calon peserta pemilih, Kampanye, Laporan dana kampanye, proses pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, proses dan rekapitulasi hasil pemungutan penghitungan sampai dengan Penetapan pasangan calon terpilih.
Dari berbagai evaluasi yang dilakukan tersebut KPU Kabupaten Klaten memperoleh berbagai masukan, yang kemudian dari berbagai masukan tersebut akan ditindaklanjuti di KPU Kabupaten Klaten sendiri, maupun sebagai masukan sekaligus rekomendasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI.
Evaluasi Pilbup 2015_1
Evaluasi Pilbup 2015_2
Evaluasi Pilbup 2015_3
Evaluasi Pilbup 2015_4
Evaluasi Pilbup 2015_5
Evaluasi Pilbup 2015_6