Berita Nasional

Jalankan PSU Sesuai Prosedur dan Administrasi

Banjarmasin, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik turut memberikan arahan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota serta PPK yang ada di Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai prosedur serta administrasi yang baik.

Hal tersebut menjadi pokok utama yang disampaikan Evi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Sabtu (22/5/2021).

Masih di kesempatan yang sama, Evi juga mengingatkan agar penyelenggara PSU bekerja independen, profesional dan berintegritas. Menjalankan proses pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Selain itu perempuan asal Sumatera Utara juga mengajak agar semua memiliki keinginan yang sama menyukseskan PSU. "Supaya penyelenggaraan PSU ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana aturan tata cara administrasi yang sudah ditentukan. Administrasi merupakan senjata ampuh KPU di dalam menghadapi sengketa-sengketa," tutur Evi.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab KPU kabupaten/kota dan PPK yang akan melaksanakan PSU se-Provinsi Kalsel. (humas kpu ri tw-ajg/foto: tw/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali