
KOORDINASI DENGAN BUPATI KLATEN TERKAIT PELAKSANAAN TAHAPAN LANJUTAN PILKADA KLATEN TAHUN 2020
KLATEN – Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Klaten melakukan Koordinasi dengan Bupati Klaten terkait Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 di Kantor Bupati Klaten, Senin (22/6).
Seperti yang telah diputuskan, bahwa Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. Pilkada Serentak yang semula dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil mengingat mewabahnya virus Covid-19, yang dikhawatirkan akan memberikan dampak yang lebih buruk bila Pilkada Serentak tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal tahapan.