Berita KPU Kab Klaten

KPU KLATEN GELAR APEL PAGI, KADIV HUKUM DAN PENGAWASAN SAMPAIKAN INFORMASI TERKAIT PUTUSAN MK 135

KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan apel pagi rutin pada Senin (7/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Klaten ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris beserta jajarannya. Bertindak sebagai pembina apel, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul Huda.

Dalam amanatnya, Samsul Huda menyampaikan sejumlah agenda penting yang menjadi fokus pelaksanaan tugas pada pekan ini, serta menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dan sinergi antar divisi, untuk memberikan inovasi dan pendidikan pemilih, serta menyelesaikan tugas dan kewajiban lain di masa non tahapan.

Selain itu, ia juga menyampaikan informasi terkait perkembangan kepemiluan nasional, khususnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan pemilu daerah untuk DPRD dan kepala daerah, harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan nasional. Putusan ini berbasis pada pertimbangan beban kerja, kelelahan penyelenggara, kejenuhan pemilih, dan kesiapan partai. Putusan ini berbasis pada pertimbangan beban kerja, kelelahan penyelenggara, kejenuhan pemilih, dan kesiapan partai.

“Pada tahun 2029, kita akan melaksanakan Pemilu Nasional, yaitu Pemilu Presiden, DPD dan DPR. Selang dua tahun kemudian yaitu pada 2031, kita akan melaksanakan Pemilu Lokal, untuk memilih Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”, terang Huda.

Segenap pegawai di lingkungan KPU Klaten mengikuti apel pagi berlangsung tertib dan khidmat, serta diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran tugas-tugas kelembagaan KPU Klaten ke depan (***vit/kpuklt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali