KPU KLATEN GELAR RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SEMESTER I TAHUN 2025
KLATEN – #temanpemilih, KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2025, pada hari ini, Senin (30/6/2025). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Klaten, kegiatan ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin SIPOL dari masing-masing partai politik tingkat Kabupaten Klaten. Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan pentingnya akurasi dan kelengkapan data partai politik dalam sistem informasi yang dikelola oleh KPU. “Yang kita bahas adalah tentang data partai politik, itu menyangkut tiga hal. Yang pertama pengurus, yang kedua anggota, dan yang ketiga sekretariat (kepengurusan) atau kantor, itu yang kita mutakhirkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Rapat koordinasi difasilitasi oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Klaten, Budi Sambodo, dengan menghadirkan Narasumber Divisi Teknis Penyelenggara, Heris Setiyanik. Dalam paparannya, Herlis menyampaikan tentang beberapa tahapan terkait pemutakhiran data partai politik. Heris menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh melalui SIPOL, dengan dua tahapan utama, yaitu pemutakhiran data petugas, serta pemutakhiran data dan dokumen partai politik. “Pemutakhiran data petugas itu meliputi data petugas penghubung partai politik dan admin SIPOL, oleh masing-masing partai melalui akun SILON”, terangnya. Sedangkan pemutakhiran data dan dokumen partai politik dapat dilakukan jika terdapat perubahan pada struktur kepengurusan di seluruh tingkatan, perubahan data pengurus partai, perubahan informasi kantor tetap partai, dan perubahan keanggotaan partai politik. Pemutakhiran ini dilakukan sesuai tingkatan kewenangan yang diberikan oleh partai politik tingkat pusat. Herlis menegaskan bahwa penyampaian data dilakukan secara berkala setiap semester melalui SIPOL. “Semester I dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni, dan Semester II paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember,” tegasnya.
Kegiatan ini menegaskan kembali komitmen bersama antara KPU dan partai politik untuk menjaga integritas dan transparansi data keanggotaan dan kepengurusan partai, serta meningkatkan kualitas pemutakhiran data secara berkelanjutan. KPU Kabupaten Klaten terus mendorong partai politik untuk aktif dan tertib administrasi, serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara digital, tepat waktu, dan sesuai regulasi. (***vit/kpuklt)
#kpuklaten #kpumelayani