
KPU KLATEN IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 1341 TAHUN 2024 TERKAIT PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
KLATEN – #temanpemilih Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, segenap pimpinan dan pegawai KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, (23/7).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pedoman ini sebagai dasar dalam menciptakan budaya kerja yang saling menghormati, setara, dan terbebas dari kekerasan seksual. "Nantinya, setiap satuan kerja di lingkungan KPU wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan serta penanganan," tegasnya.
Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Jawa Tengah selaku moderator. Menghadirkan narasumber Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi dan menangani potensi kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Kekerasan seksual bukan hanya fisik, namun juga bisa dalam bentuk verbal, psikologis, maupun isyarat nonverbal. Karena itu, definisi dan bentuk-bentuknya akan disampaikan lebih lanjut oleh pakar dalam sesi mendatang,” ujar May.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menambahkan bahwa pedoman ini disusun sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjamin pemenuhan hak setiap individu untuk bekerja dalam suasana yang aman, tanpa rasa takut terhadap kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Dengan adanya Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah, dapat mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual secara serius dan berkelanjutan. (***vit/kpuklt)