
KPU KLATEN PINDAI FORMULIR C
KLATEN – KPU Kabupaten Klaten mulai memindai Formulir Model C, C1 dan Lampiran C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan melakukan pengiriman melalui aplikasi Pemindai C1. Langkah ini menindaklanjuti Surat KPU Nomor 184/KPU/III/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Scanner e-Document.
Sesuai aturan tersebut, pemindaian formulir Model C1 dilakukan paling lama delapan hari kalender setelah hari pemungutan suara. Pengiriman hasil scanning/pemindaian formulir juga dikirim setiap hari ke KPU RI menggunakan POS atau jasa pengiriman kilat. Data tersebut dikirimkan melalui flashdisk. Selain itu, hasil scanning/pindai formulir juga di kirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah setiap hari dengan menggunakan cakram digital.
Hingga berita ini diturunkan, pemindaian masih terus dilakukan. Formulir C1 berisikan hasil penghitungan suara pada tingkat TPS. Setelah semuanya dikirim, masyarakat bisa langsung mengakses melalui di website KPU RI atau link http://www.kpu-klatenkab.go.id/c1-pemilu-2014/