PEMILU 2024

Nonton Bareng Film " Kejarlah Janji"

Dalam rangka Meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 serta dalam rangka memperingati Hari Santri dan Hari Sumpah Pemuda. KPU Kabupaten Klaten akan mengadakan Nonton Bareng (NoBar) Film “ KEJARLAH JANJI”. Nonton bareng film “ Kejarlah Janji” diselenggarakan pada tanggal 22 Oktober dan 23 Oktober 2023.

Nonton Bareng yang diselenggarakan pada tanggal 22 Oktober 2023 diselenggarakan memperingati hari Santri Nasional, kegiatan Nonton bareng dilakasnakan di Pondok Pesantren Al Manshur Popongan Klaten. kegiatan tersebut dihadiri oleh 217 Santri.  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten sekaligus memberikan sambutan. Pada sambutannya, Kartika menyampaikan film Kejarlah Janji bercerita soal pentingnya menepati janji dan tidak menyebarkan berita yang tidak baik dalam pemilu, serta menceritakan pemilu yang menggembirakan.

Nonton bareng juga diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 2023 bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, KPU Kabupaten Klaten menyelenggarkan NoBar Film Kejarlah Janji di Universitas Widya Dharma Klaten. 
Dihadiri oleh kurang lebih 200 Mahasiswa Unwidha Klaten.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Klaten Ika Nurmaliana Dewi, S.E., M.AP. sekaligus memberikan sambutan. Ika Nurmaliana Dewi menjelaskan kegiatan nonton bareng yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda adalah bagian dari sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Maka, momentum Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2023 digunakan KPU untuk menggelar nonton bareng film “Kejarlah Janji”, sebuah film karya sutradara, Garin Nugroho.

“Film ini dikemas dengan cerita yang seru, haru, komedi, cinta, serta mengandung nilai-nilai harmonis dan demokratis, sehingga bisa digunakan sebagai media belajar bagi mahasiswa dengan mengambil nilai-nilai yang ada di dalam film ini,”

“Tugas mahasiswa adalah belajar, untuk itu momentum pemilu bisa digunakan sebagai media belajar yang faktual dan konkret terkait mekanisme pelaksanaan pergantian kekuasaan,”

    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali