Pilgub 2018

PARPOL WAJIB MENDAFTAR DI KPU DAN INPUT APLIKASI SIPOL

BERITA KPU RI: Parpol Wajib Mendaftar di KPU dan Input Aplikasi Sipol

Jakarta, kpu.go.id – Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran tersebut juga disertai dokumen-dokumen persyaratan dan sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Aplikasi Sipol yang didukung Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusilkom UI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini adalah alat bantu pendaftaran parpol, sehingga akan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019. Selengkapnya klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali