
PENERIMAAN DAN HASIL PENELITIAN ADMISTRASI SYARAT DUKUNGAN MINIMAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN 2015
KLATEN – Menjelang detik-detik akhir tahapan Penyerahan Dukungan Persyaratan Calon Perseorangan (15/06) Pukul 16.00 WIB, 2 (dua) bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 menyerahkan syarat dukungan ke KPU Klaten. Mereka adalah pasangan H. Mustafid Fauzan, SE. – Sri Harmanto, SE, M.Si. serta pasangan Supolo – Joko Suyono. Diawali dengan kedatangan pasangan H. Mustafid Fauzan, SE. – Sri Harmanto, SE, M.Si. dan tim, yang datang ke KPU Klaten sekitar pukul 15.00 WIB kemudian disusul dengan kedatangan pasangan Supolo – Joko Suyono dan tim pada pukul 15.30 WIB.
Persiapan untuk menyambut kedatangan mereka sudah dilakukan KPU Klaten semenjak pagi dengan diawali dengan koordinasi antara jajaran Komisioner KPU dengan Sekretariat dilanjutkan koordinasi antara KPU Klaten dengan PPK se-Kabupaten Klaten. Selain berkoordinasi dengan sekretariat dan PPK se-Kabupaten Klaten, KPU juga melakukan Bimbingan teknis serta simulasi prosesi serah terima dukungan tersebut.
Proses penyerahan dokumen persyaratan ini di awali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Klaten – Siti Farida, dilanjutkan dengan prakata serah terima oleh Bakal Pasangan Calon, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten dengan Tim dari Sekretariat KPU Klaten serta PPK se-Kabupaten Klaten yang juga disaksikan oleh tim dari kedua pasangan calon tersebut.
Untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal calon perseorangan, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebesar 82.861 dukungan yang dituangkan dalam daftar nama dukungan (fromulir B1-KWK Perseorangan) dan dibuktikan dengan lampiran bukti berupa fotocopy KTP/ identitas lain yang sah. Jumlah itu merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk Klaten 1.274.733 jiwa dan tersebar di minimal 14 kecamatan dari total 26 kecamatan yang ada di Klaten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 13/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015.
Setelah dilaksanakan proses penelitian administrasi terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang teruang baik di softcopy maupun hardcopy oleh KPU Kabupaten Klaten, pasangan H. Mustafid Fauzan, SE – Sri Harmanto, SE, M. Si dinyatakan Telah Memenuhi syarat minimal dukungan dengan jumlah dukungan sebesar 85. 389 dukungan dan tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Klaten (100%), sebagaimana tercantum dalam formulir Rekapitulasi Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (formulir B2-KWK Perseorangan). Ketetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Klaten Nomor: 15/KPU-Kab/BA/VI/2015.
Sementara pasangan Supolo- Joko Suyono dinyatakan Tidak Memenuhi syarat minimal dukungan dengan jumlah dukungan sebesar 4.928 dukungan yang hanya tersebar di 11 Kecamatan (42,30%) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 13/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015. Ketetapan tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Klaten Nomor: 16/KPU-Kab/BA/VI/2015.
Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan analisis dukungan ganda sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 dan penelitian administrasi faktual dukungan oleh PPS pada tanggal 23 juni sampai dengan 6 juli 2015. Setelah dilakukan penelitian faktual, data akan dilakukan rekapitulasi ditingkan kecamatan pada 7 – 13 Juli 2015 serta rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten pada 14 – 19 Juli 2015.