Pengumuman

PENGUMUMAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2024

Sebagaimana amanat Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, bahwa untuk menunjuang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan, KPU dapat melibatkan partisipasi Masyarakat sebagai pengawas pada setiap tahapan Pemilihan. Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.

KPU Kabupaten Klaten telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, yang kemudian dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga diberikan akreditasi, kepada:

Nama Pemantau     : YAYASAN SEMAR REMPAH NUSANTARA

Alamat Kantor        : Ds. Majegan RT 011 RW 06, Kec. Tulung, Kab. Klaten

Status                    : Terakreditasi sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

PEGUMUMAN PEMANTAU PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2024 dapat diunduh [DISINI]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 131 kali