
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2020
Berdasarkan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengumumkan hasil verifikasi syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 sebagai berikut :
ONE KRISNATA – MUHAMMAD FAJRI [Klik Disini]
Rincian Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020 [Terlampir]
Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jadwal Penyerahan Dokumen Perbaikan adalah tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan waktu penyerahan sebagai berikut :
- Tanggal 18 s/d 19 September 2020, pada pukul : 08.00 – 16.00 WIB;
- Tanggal 20 September 2020, pada pukul : 08.00 – 24.00 WIB.
- Tempat Penyerahan Dokumen Perbaikan : Kantor KPU Kabupaten Klaten Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Klaten.