Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)  PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun;
  3. setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara          Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  Bhinneka  Tungga  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Anggota PPK:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
        1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi       17 Agustus 1945;
        2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
        6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
        8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
        9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
        10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 686 kali