
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PILBUP KLATEN TAHUN 2015
Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 ayat (2), 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, KPU Kabupaten Klaten menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015.
Bagikan:
Telah dilihat 30 kali