
SE KPU NOMOR: 658/KPU/IX/2013 TENTANG PENYERAHAN LAPORAN DANA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014
KPU mengeluarkan Surat Edaran nomor: 658/KPU/IX/2013 tentang Penyerahan Laporan Dana Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Regulasi sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Surat Edaran tersebut dapat Anda lihat di sini.
Bagikan:
Telah dilihat 40 kali