
SOSIALISASI PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN PADA PILBUB KLATEN 2015
Klaten – Kamis (28/5) KPU Kabupaten Klaten bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengadakan Sosialisasi tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klaten 2015. Pada acara ini, KPU Kabupaten Klaten menghadirkan berbagai unsur diantaranya: Pimpinan Partai Politik (Parpol), Muspida Klaten, tokoh agama dan masyarakat, LSM, Perwakilan Organisasi kemasyarakatan, Panwas Kabupaten Klaten serta calon perseorangan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Siti Farida sedangkan penyampaian materi oleh Muhammad Ansori, S. Pd. I – Divisi Sosialisasi, Data dan informasi KPU Kabupaten Klaten serta dimoderatori loeh Joko Hadi Siswanto yang didampingi oleh Kartika Sari Handayani, SE.
Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa hal penting terkait, tahapan, syarat calon dan pencalonan serta proses pencalonan dengan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015, PKPU nomor 2 tahun 2015 dan beberapa peraturan lainnya.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini diantaranya;
- Penyerahan syarat bagi calon Independen mulai tanggal 11 – 15 Juni 2015;
- Dukungan minimal untuk calon Independen adalah 6,5% dari jumlah penduduk Klaten ( 1. 274. 773 Jiwa) atau minimal 82. 861 dukungan, dan tersebar pada minimal di 14 Kecamatan;
- Pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol minimal harus dikukung oleh 20% kursi DPRD (10 Kursi) atau 25% suara sah pada Pemilihan Legislatif 2014 atau minimal didukung oleh 861 Pemilih dari 1.274.773 Penduduk, yang dibuktikan dengan Formulir Dukungan (B1-KWK Perseorangan) dan dilampiri dengan bukti dukungan;
- Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015.
Pada kegiatan kali ini juga sampaikan bahwa KPU Kabupaten Klaten siap menciptakan Pemilu yang berkualitas bermartabat dan aksesible, serta terus menjalin komunikasi dengan semua elemen masyarakat seperti pada Pemilu 2014, sebagaimana masukan dari masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat. Harapan dan penegasan ini akan diturunkan dalam berbagai program kerja dan sosialisasi, ” kata Komisioner KPU Klaten Muhammad Ansori.
Siti Farida menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini KPU Kabupaten Klaten siap untuk menjaga marwah demokrasi, berjalan sesuai dengan Undang-undang serta peraturan yang berlaku serta melibatkan unsur-unsur di masyarakat, yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan beberapa pihak dan beberapa elemen masyarakat Klaten, akarena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten ini bukan sekedar “gawe”nya KPU, tapi menjadi gawe semua masyarakat Klaten dan untuk masyarakat Klaten itu sendiri.