
TAPPING PODCAST DINAMIS KPU KLATEN, BAHAS PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU
KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten kembali menghadirkan diskusi hangat dan informatif dalam program Podcast DINAMIS (Dialog dan Informasi di Hari Kamis). Rekaman kali ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, S.H.I., bersama host Luvita, untuk membahas topik aktual seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan yang dirilis MK pada 21 Juni 2025 ini menyita perhatian publik karena menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dipisahkan pelaksanaannya. Dengan putusan ini, pelaksanaan pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak lagi akan diterapkan di masa mendatang. Dalam pembukaannya, host Luvita menyampaikan bahwa perubahan desain pemilu ini telah menjadi topik ramai dan penting di berbagai lini diskusi publik. “Putusan MK ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi menyentuh langsung pada wajah demokrasi Indonesia ke depan,” ujarnya.
Samsul Huda menjelaskan secara detail isi dan latar belakang lahirnya putusan MK tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum putusan ini, Indonesia menganut sistem pemilu serentak nasional, dimana masyarakat memilih Presiden–Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu hari. Namun, sistem ini dinilai menimbulkan sejumlah tantangan, diantaranya beban kerja berat bagi penyelenggara di lapangan, tingkat kompleksitas tinggi bagi pemilih (banyak surat suara), serta tingginya angka kelelahan petugas, bahkan menimbulkan korban jiwa. “Putusan MK Nomor 135 ini lahir dari permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Perbincangan kemudian mengerucut pada implikasi pemisahan antara pemilu nasional (Pilpres, DPR RI, DPD) dan pemilu lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). Salah satu konsekuensi penting adalah penyesuaian jadwal dan masa jabatan anggota legislatif daerah. “Tentu saja ini membutuhkan desain baru pemilu yang harus disusun bersama oleh DPR dan pemerintah. Bisa jadi nanti masa jabatan DPRD akan mengalami penyesuaian: diperpanjang, dipangkas, atau tidak seragam antar daerah. Semua tergantung pada tindak lanjut regulasi,” ungkap Huda.
Simak perbincangan selanjutnya dalam Podcast Dinamis yang akan tayang segera di Youtube KPU Klaten. (***vit/kpuklt).