Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR: 89/PP.04.1-Pu/3310/2023 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TERPILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN KLATEN PASCA PEMETAAN TPS

PENGUMUMAN NOMOR: 89/PP.04.1-Pu/3310/2023 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TERPILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN KLATEN PASCA PEMETAAN TPS            Pada hari Sabtu tanggal sebelas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca pemetaan TPS berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor 29/PP.04.1-BA/3310/2023 tentang Rapat Pleno Persetujuan Hasil Seleksi Pantarlih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: PPS Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal  26 Januari sampai dengan 11 Februari 2023; Setelah dilakukan Pemetaan TPS, PPS Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten menetapkan 4.197 Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih pasca pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024, sebagaimana daftar terlampir.            Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten mengundang Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk hadir dalam Pelantikan, Apel Kesiapan, dan Bimbingan Teknis, serta penandatanganan pakta integritas anggota Pantarlih sesuai Pengumuman di Desa/Kelurahan wilayahnya kerja masing-masing.            Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Download Pengumuman [Klik Disini] Download Lampiran Pengumuman [Klik Disini]

PENGUMUMAN NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022 TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022 TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 Februari 2023 dan Surat KPU Kabupaten  Klaten Nomor: 80/PP.04.1-SD/3310/2023 tentang Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor:145/PP.04-SD/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai sejak Pengumuman Pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26 Januari sampai dengan pelantikan Pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Klaten mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Penelitian Administrasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Penetapan dan pengumuman calon Pantarlih terpilih berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024. Penetapan dan pengumuman calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk Pemilu Tahun 2024 akan ditetapkan setelah restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 selesai dilaksanakan, yaitu pada tanggal 11 Februari 2023. Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 (telampir). Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  Download Pengumuman [Klik Disini] Download Lampiran Pengumuman [Klik Disini]

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Download Pengumuman [Klik Disini] Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Formulir Pendaftaran menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Formulir surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;  Formulir Daftar Riwayat Hidup menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)