PENGUMUMAN
NOMOR: 89/PP.04.1-Pu/3310/2023
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TERPILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KABUPATEN KLATEN PASCA PEMETAAN TPS
Pada hari Sabtu tanggal sebelas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pasca pemetaan TPS berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor 29/PP.04.1-BA/3310/2023 tentang Rapat Pleno Persetujuan Hasil Seleksi Pantarlih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
PPS Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari sampai dengan 11 Februari 2023;
Setelah dilakukan Pemetaan TPS, PPS Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten menetapkan 4.197 Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dinyatakan terpilih pasca pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024, sebagaimana daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Klaten mengundang Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk hadir dalam Pelantikan, Apel Kesiapan, dan Bimbingan Teknis, serta penandatanganan pakta integritas anggota Pantarlih sesuai Pengumuman di Desa/Kelurahan wilayahnya kerja masing-masing.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Download Pengumuman [Klik Disini]
Download Lampiran Pengumuman [Klik Disini]