Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022 TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 79/PP.04.1-Pu/3310/2022 TENTANG PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 4 Februari 2023 dan Surat KPU Kabupaten  Klaten Nomor: 80/PP.04.1-SD/3310/2023 tentang Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor:145/PP.04-SD/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai sejak Pengumuman Pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26 Januari sampai dengan pelantikan Pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Klaten mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Penelitian Administrasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Penetapan dan pengumuman calon Pantarlih terpilih berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024. Penetapan dan pengumuman calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih terpilih untuk Pemilu Tahun 2024 akan ditetapkan setelah restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu Tahun 2024 selesai dilaksanakan, yaitu pada tanggal 11 Februari 2023. Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 (telampir). Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.  Download Pengumuman [Klik Disini] Download Lampiran Pengumuman [Klik Disini]

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Download Pengumuman [Klik Disini] Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Formulir Pendaftaran menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Formulir surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;  Formulir Daftar Riwayat Hidup menggunakan format sebagaimana tercantum [Klik Disini] Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Serta Pembekalan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024

  #TemanPemilih Klaten - Selasa (24/1) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Serta Pembekalan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Grha Bung Karno Klaten. Bupati Ibu Hj. Sri Mulyani, SM. , Wakil Bupati Klaten Bp. Bp. H. Yoga Hardaya S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Klaten Bp. Hamenang Wajar Ismoyo S.I.Kom, Forkopimda Kabupaten Klaten, Setda Klaten, Ketua dan Anggota Bawaslu Klaten, Camat se Kabupaten Klaten, Rohaniwan. Sejumlah 1.203 PPS Pemilu Tahun 2024 dilantik dalam kegiatan tersebut.    

PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 57/PP.04.1-Pu/3310/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024              Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 18/PP.04/1-BA/3310/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023; KPU Kabupaten Klaten menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1 s.d 3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Klaten mengundang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pengambilan sumpah/janji, pelantikan, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara, pada:         Hari, Tanggal    : Selasa, 24 Januari 2023     Pukul               : 09.30 WIB s.d selesai     Tempat             : Gedung Pertemuan Grha Bung Karno,  Jln. Jombor Indah No. 1, Tengahan, Buntalan, Kec. Klaten Tengah, Klaten. Pakaian             : 1. Atas putih lengan panjang, bawahan hitam;                                           2. Perempuan berkerudung warna merah maroon (bagi yang berhijab); dan                                  3. Bersepatu                              4.Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih dapat menghubungi PPK di wilayah kerjanya apabila membutuhkan                                  informasi lebih lanjut.          Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara [Klik Disini]

RALAT PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPS

PENGUMUMAN NOMOR: 41/PP.04.1-Pu/3310/2023 TENTANG RALAT ATAS PENGUMUMAN NOMOR: 40/PP.04.1-Pu/3310/2023  TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS DENGAN METODE KONVENSIONAL CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.   Sehubungan dengan adanya koreksi pada Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis pada tanggal 16 Januari 2023, dengan ini dilakukan penyesuaian sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini. Lihat dan unduh PENGUMUMAN [DISINI] . Lihat dan unduh JADWAL SELEKSI WAWANCARA PPS [DISINI]

PENETAPAN  HASIL SELEKSI  TERTULIS CALON ANGGOTA PPS PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 40/PP.04.1-Pu/3310/2023 TENTANG PENETAPAN  HASIL SELEKSI  TERTULIS  DENGAN  METODE  KONVENSIONAL CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024   Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Klaten Nomor 15/PP.04.1-BA/3310/2023, tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan metode konvensional calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum      Tahun 2024, disampaikan hal - hal sebagai berikut : KPU Kabupaten Klaten telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis dengan metode konvensional calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 10 sampai dengan 12 Januari 2023; KPU Kabupaten Klaten menetapkan hasil seleksi tertulis dengan metode konvensional calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,  sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Klaten mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi tertulis untuk hadir dalam tahapan wawancara yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :        Hari Tanggal         : Rabu s.d. Jumat, 18 s.d. 20 Januari 2022        Tempat                 : Kecamatan masing- masing (Jadwal diinformasikan lebih lanjut)        Pakaian                 : Atasan : Putih, Bawahan : Hitam dan bersepatu Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan sebagai berikut : a. Menggunakan masker dan mengikuti Protokol Kesehatan. b. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara. KPU Kabupaten Klaten menerima masukan / tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan metode konvensional secara tertulis melalui email : subbaghukumkpuklaten@gmail.com mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 17 Januari 2023. Demikian pengumuman ini  disampaikan untuk diketahui. Download Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis [Klik Disini] Download Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis [Klik Disini]

Populer

Belum ada data.